get app
inews
Aa Text
Read Next : Gembok Gerbang Rumah, Kuasa Hukum Hayono Isman Nilai Djan Faridz Berlaku Zalim

Terbit Sertifikat Sekejap 1,5 Bulan di Desa Cijeruk Kabupaten Bogor, Oknum ATR/BPN Diduga Terlibat

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:39 WIB
header img
Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong. (Foto : Istimewa)

BOGOR, iNewsBogor.id - Penerbitan sertifikat lahan garapan tergolong singkat di kawasan Cijeruk, Kabupaten Bogor kini tengah jadi sorotan. Akibatnya sejumlah oknum BPN Kabupaten Bogor menjadi pesakitan karena dilaporkan ke pihak Kepolisian.

Penelusuran iNewsBogor.id di Bareskrim Mabes Polri kini tengah berproses penyidikan kasus dengan terlapor Jimmi Lianto dan kawan kawan. Sejumlah oknum BPN Kabupaten Bogor turut menjadi terlapor. Adapun objek perkara tak lain lahan yang diatasnya berdiri bangunan permanen, warga setempat sering menyebutnya sebagai Villa 99 berlokasi di Kampung Pasir Pogor, Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.

Dalam sertifikat tergolong singkat diterbitkan BPN Kabupaten Bogor atas nama Jimmy Lianto dkk peruntukannya sebagai kawasan Lahan Pertanian. Namun faktanya dibangun Villa 99, sebelum akhirnya kemudian Juni 2021 lalu, saat dalam proses pembangunan disegel Satpol PP Kabupaten Bogor, karena menyalahi aturan.


Aparat Satpol PP Kabupaten Bogor saat melakukan penyegelan bangunan villa milik Jimmy Lianto di Cijeruk karena menyalahi aturan. (Foto : Istimewa)

 

Usut punya usut proses pengurusan sertifikat tergolong singkat atas nama Jimmi Lianto dilakukan melalui jasa seseorang bernama Saepulloh, Warga Kampung Lengis, Desa Warung Menteng, Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut