JAKARTA, iNewsBogor.id – Kuasa hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Hayono Isman, Victor RM Sohilait, menyayangkan kembali terjadinya tindakan arogan yang diduga dilakukan pihak Djan Faridz terhadap rumah milik kliennya di kawasan Kemang Timur, Jakarta Selatan.
Victor menyebut tindakan tersebut merugikan dan mengganggu ketenangan keluarga Hayono Isman mantan Menpora Era Soeharto yang saat ini masih menempati rumah yang menjadi objek sengketa tersebut.
Baca Juga
Mediasi Gagal, Kuasa Hukum Hayono Isman: Mari Buktikan Siapa Paling Berhak Memiliki Rumah
“Di kediamannya di Jalan Kemang Timur VI No 12 A Jakarta Selatan, ada dugaan seseorang yang ingin menguasai objek tersebut, diduga dengan menggunakan oknum aparat Brimob yang melakukan intimidasi kepada klien saya dan keluarganya. Tindakan tersebut jelas mengganggu keluarga klien kami secara psikis, dimana hal tersebut juga sangat merugikan klien saya dan keluarganya,” ujar Victor kepada awak media, Minggu (15/6) siang.
Victor mengungkapkan, sehari setelah konferensi pers pada Kamis (12/6), pihak Djan Faridz tetap melanjutkan aktivitas pembangunan di rumah tersebut. Ironisnya, tindakan itu kembali mendapat dukungan dari oknum Brimob yang bahkan sempat viral karena menggembok pintu gerbang rumah Hayono.
“Fakta hukumnya, keesokan harinya pada Jum’at (13/6) dan Sabtu (14/6), tetap saja pihak yang ingin menguasai objek tersebut, meminta pekerja untuk tetap bekerja melakukan pembangunan di rumah Hayono Isman. Dan pada saat yang bersamaan, oknum Brimob menggunakan seragam preman (Saya menduga oknum tersebut adalah orang yang sama yang mengancam klien dan keluarga Hayono Isman) justru berani menggembok pintu gerbang rumah Hayono Isman,” lanjut Victor.
Baca Juga
Sebelum Inkrah, Kuasa Hukum Hayono Isman Minta Djan Faridz Berhenti Usik Rumah di Kemang Timur
Ia menegaskan, tindakan tersebut mencederai proses hukum yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Seharusnya, semua pihak menahan diri hingga ada putusan hukum tetap mengenai status kepemilikan rumah itu.
“Atas dasar dugaan arogansi tersebut, maka kami protes keras serta meminta pihak-pihak tersebut agar ditindak tegas secara hukum oleh pihak kepolisian melalui Kapolri, Kadiv Propam dan juga Kompolnas,” tegas Victor.
Ia menyebut, tindakan oknum Brimob tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 yang secara jelas melarang penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi, termasuk menghambat hak pihak yang sedang berperkara.
Baca Juga
Hayono Isman Cs Teriak Teriak Paksa Masuk Rumah Milik Djan Faridz di Kemang Jakarta Selatan
Sebelumnya, kuasa hukum Djan Faridz, Robby Budiansyah, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan Hayono Isman ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan menempati rumah tanpa hak hukum yang sah.
“Kami sudah melayangkan dua surat teguran kepada Hayono Isman agar segera mengosongkan rumah itu. Tapi sampai batas waktu habis, rumah masih belum dikosongkan,” kata Robby, Kamis (15/5/2025).
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/1570/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tanggal 8 Mei 2025. Robby hadir bersama pengacara Billy Elanda dari kantor hukum Gani Djemat & Partners. Objek laporan adalah rumah di Jalan Kemang Timur VI No. 12A, Jakarta Selatan.
Baca Juga
Gembok Gerbang Rumah, Kuasa Hukum Hayono Isman Nilai Djan Faridz Berlaku Zalim
Berdasarkan dokumen resmi, rumah tersebut telah sah menjadi milik Djan Faridz setelah dimenangkan dalam proses lelang di KPKNL Jakarta V, tertuang dalam risalah lelang Nomor 1/07.05/2025-01 tertanggal 26 Februari 2025. Sertifikat kepemilikan pun telah dibaliknamakan atas nama Djan Faridz.
Dari keterangan pihak Djan Faridz, Hayono Isman mulai menempati rumah itu sejak 2016 dengan izin dari pemilik sebelumnya, Hasan Ahmad. Kala itu, rumah tengah dijaminkan ke Koperasi Simpan Pinjam Jasa (Kospin Jasa).
Hayono sempat berjanji akan membeli rumah tersebut secara bertahap, namun hingga hampir satu dekade berlalu, kesepakatan itu tidak juga tuntas. Akhirnya, rumah tersebut dilelang karena dijadikan jaminan pinjaman di koperasi.
Editor: Suriya Mohamad Said