BOGOR, iNewsBogor.id - Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penusukan siswa SMK Kota Bogor di Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada Jumat (10/3/23) lalu.
Dari ke tiga pelaku, polisi baru menangkap dua pelaku. Karena itu, 1 pelaku lainnya masih buron.
Namun, polisi juga berhasil menangkap seorang pelaku yang menyembunyikan kedua pelaku. Inisial dari dua pelaku diperoleh adalah MA (17) dan SA (18). Kedua pelaku terungkap bersama dengan orang yang terlibat dalam penyembunyian mereka saat ditangkap di luar kota Bogor.
Polisi juga menyita sepeda motor, pisau panjang, sepatu, telepon genggam dan barang bukti fisik lainnya.
"Berhasil kita amankan dua orang dimana satu pelaku dewasa, kita tetapkan sebagai tersangka, dan satu belum dewasa atau jadi anak konflik dengan hukum, dan satu yang menyembunyikan (pasal 221 KUHP)," kata Kapolresta Bogor Kota AnakKombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (14/3/23).
Bismo menjelaskan, para pelaku ini ditangkap di dua wilayah berbeda dan di luar wilayah Kota Bogor. Dimana satu orang di wilayah Lebak, Banten serta di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
"Pelaku kita amankan satunya di Lebak, satunya di Kabupaten Bogor," jelas Bismo.
Bismo menegaskan, akan terus melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku yang masih buron.
"Satu masih kita lakukan pengejaran. Kita imbau untuk menyerahkan diri, bagi yang menyembunyikan bisa terkena tindak pidana," tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku yang sudah ditangkap ini, diancam hukuman penjara selama 15 tahun.
"Kita kenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)," jelasnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik