Mensesneg Prasetyo Hadi Pastikan Konten LGBTQ di Media Sosial Bakal Dibatasi
JAKARTA, iNewsBogor.id – Pemerintah memastikan akan membatasi konten-konten yang berkaitan dengan Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) di ruang publik. Kebijakan ini diambil sebagai langkah konkret untuk mencegah penyebaran budaya tersebut di Indonesia.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pembatasan ini menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara, yang secara resmi menetapkan LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter.
"Ya salah satu (yang akan dibatasi adalah konten-konten LGBT). Kemudian kan ada yang bentuknya itu tampilan luar, ada yang bentuknya fisik, mental," kata Prasetyo di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Meski demikian, Prasetyo mengungkapkan bahwa pemerintah hingga saat ini belum merumuskan regulasi teknis mengenai mekanisme pembatasan konten-konten tersebut. "Oh, kalau sampai teknisnya ya belum, belum," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar