BOGOR, iNewsBogor.id - Indonesia adalah negara dengan penduduk mayoritas beragama islam. Puasa di bulan Ramadhan adalah ibadah yang diwajibkan oleh Allah SWT kepada umat muslim selama satu bulan, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Kewajiban dalam berpuasa ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 183 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa”.
Selama berpuasa kita tidak diperbolehkan makan dan minum selama kurang lebih 14 jam. Hal ini akan berpengaruh terhadap orang-orang yang sedang dalam masa pengobatan.
Seperti yang sudah kita ketahui aturan minum obat itu bermacam macam, mulai dari satu kali sehari bahkan sampai empat kali sehari. Tentu hal ini akan menjadi pertanyaan bagi orang-orang yang sedang mengkonsumsi obat, bagaimana penggunaan obat pada saat berpuasa?
Jadwal waktu minum obat mau tak mau harus berubah saat bulan Ramadhan untuk mereka yang ingin tetap berpuasa. Obat hanya bisa diminum selepas buka puasa sampai sebelum subuh saat sahur.
Perubahan jadwal waktu minum obat mungkin dapat mempengaruhi nasib obat dalam tubuh (farmakokinetika obat), yang nantinya bisa mempengaruhi efek terapi obat. Karena itu perlu kehati-hatian dalam merubah jadwal minum obat.
Berikut panduan dalam meminum obat yang tepat saat bulan puasa:
1. Minum obat 1 kali sehari
Obat yang diminum 1 kali sehari, dapat diminum saat pagi ketika sahur atau malam hari ketika berbuka puasa.
2. Minum obat 2 kali sehari.
Obat yang diminum dua kali sehari, dapat diminum saat sahur dan saat berbuka. Ketentuan ini sebenarnya tidak jauh beda dengan aturan minum obat 2 kali sehari pada hari biasa.
3. Minum obat 3 kali sehari
Obat yang diminum 3 kali sehari disarankan untuk konsultasi terlebih dahulu kepada dokter apakah ada alternatif obat sejenis yang bisa diminum 1 kali atau 2 kali sehari. Jika tetap harus diminum 3 kali sehari, maka obat tersebut dapat diminum saat sahur, saat berbuka, dan tengah malam sekitar pukul 11 malam.
4. Minum obat 4 kali sehari
Obat yang diminum 4 kali sehari biasanya diminum dengan interval 6 jam sekali pada saat tidak berpuasa. Pada saat berpuasa tentu hal tersebut tidak berlaku karena tidak boleh makan dan minum pada siang hari.
Obat yang diminum 4 kali sehari pada saat puasa dapat diminum dengan interval waktu 4 jam sekali, yakni pada jam 04.00 (saat sahur), jam 18.00 (saat buka puasa), jam 22.00 dan jam 01.00 dini hari.
5. Minum obat sebelum dan sesudah makan
Pada saat puasa, untuk obat yang dikehendaki diminum sebelum makan, dapat diminum 30 menit sebelum makan sahur atau 30 menit sebelum makan saat berbuka puasa.
Begitu juga untuk obat yang diminum sesudah makan. Obat ini dapat diminum sesudah makan sahur atau berbuka puasa. Apabila ada obat yang dikehendaki diminum tengah malam sesudah makan, maka dapat mengisi perut terlebih dahulu dengan cemilan seperti roti terlebih dahulu.
Penting bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa tidak semua penggunaan obat membatalkan puasa, yaitu dalam bentuk yang tidak diminum melalui mulut dan masuk saluran cerna.
Para ahli medis maupun agama sepakat bahwa beberapa bentuk sediaan obat di bawah ini tidak membatalkan puasa, antara lain:
1. Tetes mata dan telinga
2. Obat-obat yang diabsorpsi melalui kulit (salep, krim, plester).
3. Obat yang digunakan melalui vagina, seperti suppositoria.
4. Obat-obat yang disuntikkan, baik melalui kulit, otot, sendi, dan vena, kecuali pemberian makanan via intravena.
5. Pemberian gas oksigen dan anestesi.
6. Obat yang diselipkan di bawah lidah.
7. Obat kumur, sejauh tidak tertelan.
Editor : Ifan Jafar Siddik