BOGOR, iNewsBogor.id - Satuan Polisi (Satpol) PP Kota Bogor akan melakukan pengawasan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) dan juga pengawasan penjualan Minuman Keras (Miras). Hal tersebut berdasarkan surat edaran Walikota Bogor yang melarang segala bentuk aktifitas THM selama bulan Ramadhan di Kota Bogor.
"Di bulan Ramadan, kita kan menyesuaikan dengan edaran dari walikota, tentunya pasti kita akan melakukan pengawasan, yang pertama tempat hiburan, yang kedua peredaran miras," ujar Kepala Seksi Operasional (Kasi Ops) SATPOL PP Kota Bogor, Surya Dharma, Sabtu (1/4/23).
"Memang belum kita laksanakan di minggu pertama, cuma rencana dari kepala kesatuan sudah ada. Arahannya, mungkin beberapa hari kedepan kita sudah mulai main malam lagi, artinya main malam, pengawasan terhadap THM, sama pengawasan terhadap miras," lanjutnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik