BOGOR, iNewsBogor.id - Semakin banyak kebutuhan hidup dan tingginya gaya hidup serta minimnya pemasukan terkadang menjadi salah satu alasan orang menjadi gelap mata. Segala macam cara dilakukan demi memuaskan nafsu dunia yang tidak ada habisnya.
Prostitusi online, salah satu cara yang kadang ditempuh untuk mendapatkan uang secara mudah. Prostitusi adalah pemanfaatan seseorang dalam aktifitas seks untuk suatu imbalan.
Minggu, 2 Maret 2023, Polresta Bogor Kota membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus prostitusi online dan berhasil mengamankan dua orang pelaku.
Dua orang pelaku berinisial FE (22) dan YM (24) diamankan polisi di Apartemen Bogor Valley, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
"Dua orang ini ditangkap sebagai pelaku prostitusi dengan menjalankan peran sebagai mucikari dan pemilik kamar," ungkap Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (3/4/23).
Para pelaku ini diketahui memiliki wanita berinisial SJ (18) asal Ciampea Bogor yang diperkejakan sebagai wanita penghibur via aplikasi MiChat.
Pelaku berhasil diamankan saat merek melakukan transaksi. Motif yang mereka lakukan adalah tuntutan ekonomi.
"Setelah pengungkapan yang kita lakukan dalam platform itu, range (tarif) harga SJ Rp 500 ribu hingga 1juta," jelasnya.
Rizka menjelaskan, dalam satu malam, para pelaku itu dapat bertransaksi menjual wanita tersebut kepada para hidung belang sebanyak 2 kali.
"Harga itu tawar menawar. Tapi, semalam atau satu hari, perempuan itu bisa meladeni dua kali pelanggan," ungkap Rizka.
Rizka menambahkan, dua pria ini bersama PSKnya ditangkap dalam satu kamar yang sama.
"Kita masih lakukan pendalaman. Namun, dalam kasus ini kita gunakan TPPO. Itu hanya satu kamar," tambah Rizka.
Rizka membeberkan, dua orang pria yang ditangkap ini dalam menjalankan aksinya memiliki peran yang berbeda.
FE (23) berperan sebagai mucikarinya, sedangkan YM berperan sebagai pemilik kamar yang menyewakan kamarnya kepada FE.
"Modusnya ketika ada orang melakukan pemesanan, peran dari FE yang melakukan penjemutan dan penyerahan kunci," ungkapnya.
Selain para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 unit Handphone dan 1 dus alat kontrasepsi.
"Terhadap pelaku dikenakan pasal berlapis TPPO, prostitusi online dan atau mucikari dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik