get app
inews
Aa Text
Read Next : Gelar Safety Driving, Komunitas Pajero One Ingatkan Anggotanya Tidak Arogan di Jalanan

Penipu Modus Jual Beli Satwa Langka di Kota Bogor Dibekuk Polisi

Selasa, 04 April 2023 | 11:07 WIB
header img
Pelaku penipu modus investasi jual beli satwa langka di Kota Bogor di bekuk polisi. Foto: iNewsBogor.id/istimewa

BOGOR, iNewsBogor.id - Tim Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus penipuan investasi berbasis jual beli satwa langka berinisial TF (31).

Kasus ini baru terungkap setelah salah satu korban yang diketahui berinisial EGD (31) melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Sebelumnya, korban dijanjikan bisnis jual beli hewan langka dan mengalami kerugian hingga Rp200 juta rupiah.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila saat konferensi pers di Mako, Senin (4/3) mengatakan korban melakukan pelaporan dikarenakan merasa dibohongi dengan kerugian sejumlah uang dan dijanjikan bisa mendapatkan hewan langka yang akan diperdagangkan.

"Salah satu korban kehilangan uang Rp 200 juta dan hewan yang dijanjikan untuk diperdagangkan adalah harimau benggala. Jadi pelaku ini meyakinkan korbannya bahwa dia mampu mendatangkan satwa langka dari luar negeri dan memperdagangkannya di Indonesia," katanya.

Lebih lanjut Rizka mengatakan, menurut pengakuan pelaku, jumlah korban mencapai 18 orang. Rata-rata pelaku menjanjikan kepada korban bahwa mereka bisa membawa harimau, namun ini hanya salah satu cara untuk meyakinkan korban.

“Untuk meyakinkan korban, pelaku selalu mengirimkan foto atau video satwa kepada korban agar korban tertarik, dan akhirnya korban mengirimkan uang kepada pelaku, namun tidak dipenuhi, sehingga baik pokok maupun janji keuntungan tidak terpenuhi,” jelasnya.

Namun setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian dan dinas terkait, tidak ditemukan adanya izin terkait pengadaan satwa langka tersebut.

"Setelah kita melakukan klarifikasi ke dinas terkait, tidak pernah ada upaya perizinan yang berkaitan dengan memasukan satwa langka ke Indonesia," tandasnya.

Diperkirakan total kerugian dari balasan korban mencapai Rp1 miliar dan atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal penipuan dan penggelapan 378 dan 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut