Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pelayanan Persampahan di TPAS Galuga Berjalan Normal, 128 Truk Masuk Bergiliran
Advertisement . Scroll to see content

Jaga Inflasi Jelang Libur Nataru, Pemkot Bogor Terbitkan Surat Edaran Pengendalian Harga Pangan

Selasa, 23 Desember 2025 | 12:45 WIB
  • author Ifan Jafar Siddik
Jaga Inflasi Jelang Libur Nataru, Pemkot Bogor Terbitkan Surat Edaran Pengendalian Harga Pangan
Aktivitas jual beli bahan kebutuhan pokok di salah satu pasar tradisional Kota Bogor menjelang libur Natal dan Tahun Baru. Foto: Pemkot Bogor

BOGOR, iNewsBogor.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait upaya menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kebijakan ini ditempuh sebagai langkah antisipasi lonjakan harga dan potensi inflasi menjelang meningkatnya kebutuhan masyarakat.

Surat Edaran bernomor 800.1.11.1/7164-Bag.Ekon Tahun 2025 tentang Menjaga Ketersediaan dan Keterjangkauan Harga serta Himbauan Belanja Bijak Menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 tersebut diterbitkan pada Senin (22/12/2025) dan ditandatangani oleh Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim.

Dalam SE tersebut, Pemkot Bogor menetapkan enam poin kebijakan strategis guna mengendalikan laju inflasi daerah serta memastikan keterjangkauan harga bahan kebutuhan pokok selama masa libur panjang akhir tahun.

Salah satu langkah utama adalah pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM) dan Pasar Murah di wilayah Kota Bogor apabila dinilai diperlukan. Penentuan lokasi, waktu, dan frekuensi kegiatan akan dilakukan secara efektif agar tepat sasaran dan berdampak langsung pada masyarakat.

Editor: Ifan Jafar Siddik

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut