Jaga Inflasi Jelang Libur Nataru, Pemkot Bogor Terbitkan Surat Edaran Pengendalian Harga Pangan
Selain itu, Pemkot Bogor menginstruksikan pemantauan intensif harga bahan pokok, meliputi beras, cabai rawit, cabai merah, bawang merah, bawang putih, daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, minyak goreng, gula pasir, serta komoditas strategis lainnya.
Dalam SE yang ditandatangani pada 17 Desember 2025 tersebut juga ditegaskan pentingnya memastikan ketersediaan stok dan pasokan pangan di gudang distributor, pasar tradisional, pasar ritel modern, hingga ketersediaan bahan bakar energi agar tidak terjadi kelangkaan selama periode Nataru.
Langkah berikutnya, Pemkot Bogor akan melakukan pemantauan bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres dalam rangka menginvestigasi potensi ketidakwajaran kenaikan harga, gangguan distribusi, hingga praktik penimbunan bahan pangan.
Pemkot juga menekankan pentingnya kelancaran distribusi pasokan pangan, dengan memprioritaskan mobilitas angkutan pangan agar pasokan tetap terjaga dan harga dapat dikendalikan.
Tak kalah penting, melalui SE tersebut Pemkot Bogor mengimbau masyarakat untuk berbelanja secara bijak dan mengonsumsi bahan kebutuhan pokok secara wajar, sehingga tidak memicu lonjakan permintaan yang berlebihan.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas harga, menekan laju inflasi, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Bogor dalam menyambut perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Editor : Ifan Jafar Siddik