Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Geledah Kantor Disdik Kabupaten Bogor, KPK: Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa 
Advertisement . Scroll to see content

APH Didesak Terapkan Asas Pembuktian Terbalik Terkait LHKPN Sejumlah Pejabat di Kabupaten Bogor

Rabu, 07 Oktober 2026 | 14:17 WIB
  • author SM Said
APH Didesak Terapkan Asas Pembuktian Terbalik Terkait LHKPN Sejumlah Pejabat di Kabupaten Bogor
BPI KPNPA RI Bogor mendesak APH menelusuri LHKPN sejumlah pejabat strategis Pemkab Bogor dan akan menyerahkan hasil evaluasi kepada KPK. Foto ilustrasi/SINDOnews

BOGOR, iNewsBogor.id – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Penyelenggara Wilayah Bogor menyoroti secara kritis dinamika tata kelola pemerintahan dan transparansi kekayaan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Mengacu pada rangkaian pemeriksaan yang tengah berjalan di Kabupaten Bogor, BPI KPNPA RI mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menerapkan asas pembuktian terbalik terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) beberapa pejabat strategis.

Ketua BPI KPNPA RI Bogor, Rizwan Riswanto, menyatakan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan menyerahkan hasil evaluasi mendalam dan investigasi komprehensif kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah ilmiah ini didasarkan pada metode uji banding (komparasi) kekayaan para pejabat, yang ditelusuri sejak awal masa jabatan terdahulu hingga posisi yang mereka emban saat ini.

Adapun sejumlah nama pejabat yang menjadi objek evaluasi dan investigasi kritis BPI KPNPA RI Bogor diantaranya:

* Yunita, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor.
 
* Eko Mujiarto, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor.

* Warman Mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong.

Menurut Rizwan Riswanto, penerapan asas pembuktian terbalik oleh KPK maupun APH lainnya menjadi instrumen krusial untuk membuka tabir dugaan ketidakwajaran aset yang selama ini luput dari pengawasan formal.

"Melalui hal ini, para pejabat yang bersangkutan diwajibkan secara hukum untuk membuktikan bahwa harta kekayaan yang mereka miliki diperoleh dari sumber-sumber yang sah dan legal," kata dia.

BPI KPNPA RI Bogor menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh upaya penegakan hukum ini.

Seluruh data hasil temuan di lapangan, tracking rekam jejak jabatan, serta analisis uji banding LHKPN akan disuplai secara lengkap kepada lembaga antirasuah guna menjamin terciptanya proses hukum yang transparan, akuntabel, dan objektif di Kabupaten Bogor.

Sementara itu hingga berita ini diturunkan Kepala BKPSDM Yunita, Kadis DPKPP Eko M dan Warman selaku Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong belum menjawab konfirmasi yang dikirim via WhatsApp oleh iNews.id, hingga Rabu siang (7/10/2026).

Editor: Suriya Mohamad Said

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut