get app
inews
Aa Text
Read Next : Jalan Sasmita Batutulis Ditargetkan Mulai Dibangun Maret 2026

Penataan Angkot di Kota Bogor Capai 50,2 Persen, Targetkan Penertiban Tuntas Akhir Tahun

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:08 WIB
header img
Petugas Dishub Kota Bogor tengah menggelar razia, penertiban angkot usia tua yang masih beroperasi di jalanan Kota Bogor. (Foto : Istimewa)

BOGOR, iNewsBogor.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus mempercepat penataan angkutan kota (angkot) berusia di atas 20 tahun sebagai bagian dari upaya membenahi sistem transportasi yang nyaman, aman dan mewujudkan program Bogor Lancar.

Hingga Rabu, 26 Agustus 2026, dari total 1.780 unit angkutan kota berusia di atas 20 tahun, sebanyak 886 unit telah dicabut izinnya. Dengan demikian, progres penataan angkutan kota di Kota Bogor saat ini telah mencapai 50,2 persen.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan penataan tersebut harus terus dilanjutkan hingga seluruh angkutan kota yang tidak memenuhi ketentuan dapat ditertibkan sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

“Perda ini adalah representasi dari keinginan masyarakat Kota Bogor. Jadi, melalui Perda ini kita lakukan pembenahan ulang, pembenahan secara total. Ini momentumnya. Kita tidak ingin lagi kota kita dianggap selalu semrawut,” tegas Dedie belum lama ini.


Angkot berusia tua yang masih melintas di jalanan terjaring razia, ditertibkan aparat gabungan di Kota Bogor. (Foto : Istimewa)

 

Menurutnya, penataan bukan semata-mata persoalan usia kendaraan, tetapi juga berkaitan dengan aspek keselamatan, kelengkapan administrasi, kepatuhan terhadap aturan, serta kualitas pelayanan transportasi publik.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut