get app
inews
Aa Read Next : Tips Menjaga Kesehatan Selama Berpuasa di Bulan Ramadan

Mandi Junub Setelah Adzan Subuh Apakah Sah, Simak Penjelasannya

Sabtu, 08 April 2023 | 00:08 WIB
header img
Mandi junub setelah adzan subuh apakah sah? Foto: iNewsBogor.id/istimewa

BOGOR, iNewsBogor.id - Mandi junub setelah adzan subuh apakah sah? Mungkin masih banyak pasangan suami istri yang penasaran dengan jawaban dari pertanyaan tersebut, terlebih mandi junub yang dilakukan saat bulan puasa. Agar tidak pesaran, simak penjelasan dari pendapat ulama dibawah.

Pasangan suami istri dilarang berhubungan badan di siang hari karena bisa membatalkan puasanya. Namun, berbeda halnya saat malam hari, mereka boleh menjalankan sunnah berhubungan badan lalu mandi setelahnya. 

Lantas bagaimana jika pasutri yang melaksanakan hubungan suami istri kemudian tertidur dan bangun setelah adzan Subuh. Apakah tetap sah puasanya jika mandi junub dilakukan setelah adzan subuh? 

Terkait hal ini, menurut pendakwah asal Kota Cirebon, Buya Yahya memberi penjelasannya. Dalam salah satu majelis, Buya Yahya mendapati sebuah pertanyaan dari seorang jamaah mengenai hukum mandi junub setelah adzan subuh. 

"Assalamu’alaikum Wr. Wb. Buya, saya ingin bertanya, bagaimana hukumnya puasa orang yang mandi junub setelah terbit matahari (setelah adzan subuh) karena tertidur, lantas bagaimana sholat subuhnya," begitulah bunyi pertanyaan tersebut. 

Menjawab hal tersebut, Buya Yahya mengatakan, jika dalam keadaan junub kemudian telah mandi besar setelah adzan subuh, maka puasa orang tersebut tetap sah. 

"Suami istri berhubungan di malam hari, lalu ketiduran, dan gak sempat sahur sudah subuh, belum mandi, namun sudah niat, karena waktu di tarawih sudah niat," kata Buya Yahya. 

"Maka puasanya tetap sah, bahkan mungkin ada seorang laki-laki di siang hari tertidur, lali mimpi keluar mani, puasanya sah, tidak batal, karena mimpi keluar mani, bukan keluar mani karena disengaja," sambungnya. 

Mandi besar setelah junub hukumnya adalah wajib sehingga harus dilakukan sebelum seseorang akan sholat. Lebih lanjut dijelaskan bahwa mandi bukanlah hal membatalkan puasa. Jika ada air yang masuk ke dalam telinga tidak karena disengaja, maka puasanya tetap sah. 

"Tidak ada bab mandi yang membatalkan puasa, loh kan nanti masuk ke telinga? Masuk itu bukan dimasukan, kalau masuk tanpa disengaja tidak ada masalah. Yang jadi masalah, Anda mengambil keran, lalu air disemprotkan ke telinga, batal (puasanya)," katanya. 

Buya Yahya sekali lagi menegaskan bahwa hubungan suami istri yang dilakukan di malam hari dan belum sempat mandi junub setelah adzan subuh, maka puasanya tetap sah. Namun akan menjadi dosa besar bagi suami istri yang melakukan hubungan seksual setelah waktu subuh selama bulan Ramadan, selain puasanya batal juga akan mendapat hukuman. 

"Yang tidak boleh adalah bersenggama setelah waktu subuh, dosa besar, maka harus mengqadha puasanya, akan kena hukuman harus puasa 2 bulan berturut-turut," ungkapnya. 

Buya Yahya juga mengatakan terkait seorang wanita yang sedang haid, namun dia sudah bersih lalu mandi besar setelah subuh, maka puasanya juga tetap sah. Begitu pula, saat wanita selesai haid setelah sholat Isya, maka ia tetap harus sholat isya. 

Buya kemudian menaskan, jika ada orang ataupun pasangan suami istri tertidur kemudian bangun setelah matahari terbit, maka wajib baginya untuk mengerjakan sholat subuh (mengqadha). 

"Hanya yang penting diketahui jika ada orang meninggalkan sholat karena teledor lalu mengentengkan sholat, maka dosanya akan sangat besar biarpun sholat tersebut bisa diqadha. Marilah kita jaga sholat kita agar terhindar dari murka Allah SWT. Wallahu a’lam bish-shawab," katanya. 

Nah itulah tadi ulasan mengenai mandi junub setelah adzan subuh apakah sah? Menurut Buya Yahya, mandi junub setelah adzan subuh puasa tetap sah. Namun jangan lupa untuk segera mandi dan sholat subuh.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Berita iNews Bogor di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut