get app
inews
Aa Read Next : Tinggal di Rumah Tak Layak Huni, Janda di Cianjur Menunggu Uluran Tangan 

Janda dan Duda Baru di Sukabumi Bertambah 734 Orang Sepanjang 2021 

Selasa, 04 Januari 2022 | 15:17 WIB
header img
Janda dan duda baru bertambah di Kota Sukabumi, Jawa Barat sepanjang 2021. (Foto: Ilustrasi)

SUKABUMI, iNews.id - Janda dan duda baru bertambah di Kota Sukabumi, Jawa Barat sepanjang 2021. 

Sebanyak 734 pasangan suami istri (pasutri) di ketahui  menjadi janda dan duda atas putusan Pengadilan Agama. 

Kondisi tersebut akibat tingginya perceraian yang didominasi usia pasutri antara 30 sampai 40 tahun. Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Kota Sukabumi, Tuti Irianti menjelaskan, dari jumlah total permohonan rinciannya sebanyak 149 cerai talak dan 585 cerai gugat.  

"Sampai saat ini, cerai gugat memang masih mendominasi pengaduan di Kota Sukabumi. Terbukti, sampai akhir tahun lalu ada sebanyak 585 perkara," ujar Tuti kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (4/1/2022). 

Tuti menambahkan, penyebab perceraian akibat masalah perselisihan atau pertengkaran yang tidak henti dan faktor ekonomi. Kendati demikian, sebelum PA Kota Sukabumi mengabulkan perceraian, terlebih dahulu dilakukan proses mediasi antara penggugat dan tergugat.  

"Hal ini, selain untuk menyatukan kembali, juga mengkonfirmasi alasan yang menjadi penyebab masuknya gugatan. Kami sudah mengupayakan semua kasus agar bisa diselesaikan dengan damai, tetapi ada beberapa perkara yang tetap bersikeras untuk pisah," ujar Tuti kembali.

Bagi pasangan yang tetap bersikeras cerai dan ingin menjalani sidang, maka mereka harus mengupayakan berbagai bukti yang kuat. Misalnya saja, istri menggugat suami karena selingkuh. Dengan demikian, istri harus menyertakan bukti.  

"Alasan-alasan yang tertulis dalam gugatan, harus bisa dibuktikan," ujarnya. PA Kota Sukabumi, akan terus berupaya menekan tingginya angka perceraian yang terjadi. 

Seperti melakukan mediasi dengan pasangan pasutri sebelum kasus perceraiannya diputuskan di Pengadilan.  "Kami berupaya melakukan mediasi terhadap dua belah pihak agar tidak terjadi perceraian. Namun, ketika kedua belah pihak sudah tidak mengindahkannya baru dilakukan persidangan," ucap Tuti. 


 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut