Hakim Vonis Lebih Tinggi Tuntutan JPU, PN Bogor Persilahkan Penasehat Hukum Tukul Lakukan Banding
Senin, 12 Juni 2023 | 14:14 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/06/12/1195e_asr-alias-tukul.jpeg)
Terkait pertimbangan majelis hakim, dirinya tidak bisa menyampaikan karena bukan dari kewenangnnya. Pengadilan memberikan waktu kepada penasehat hukum terdakwa jika ingin melakukan banding.
"Mengenai pertimbangannya silahkan teman-teman media baca di direktori putusan, saya tidak kompeten menyampaikan. Saya hanya menyampaikan mengenai apa yang telah diputuskan. Banding itu terserah dari terdakwa, kita belum ada info," tutupnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik