get app
inews
Aa Text
Read Next : ASR alias Tukul Divionis 9 Tahun Penjara, Keluarga Korban Histeris Tak Terima

Hakim Vonis Lebih Tinggi Tuntutan JPU, PN Bogor Persilahkan Penasehat Hukum Tukul Lakukan Banding

Senin, 12 Juni 2023 | 14:14 WIB
header img
ASR alias Tukul pelaku pembacokan siswa di Simpang Pomad Bogor. Foto: iNewsBogor.id/istimewa

Terkait pertimbangan majelis hakim, dirinya tidak bisa menyampaikan karena bukan dari kewenangnnya. Pengadilan memberikan waktu kepada penasehat hukum terdakwa jika ingin melakukan banding.

"Mengenai pertimbangannya silahkan teman-teman media baca di direktori putusan, saya tidak kompeten menyampaikan. Saya hanya menyampaikan mengenai apa yang telah diputuskan. Banding itu terserah dari terdakwa, kita belum ada info," tutupnya.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut