JAKARTA, iNewsBogor.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mempelajari persoalan utang pemerintah kepada pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMPN), Jusuf Hamka.
Diketahui, Jusuf menagih pengembalian dana deposito CMNP yang ditempatkan di Bank Yakin Makmur (Yama) yang pada saat krisis moneter 1998 dilikuidasi.
Namun saat itu CMNP tidak bisa menerima ganti rugi dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) lantaran perusahaan Jusuf itu terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, Tutut Soeharto.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, persoalan piutang pemerintah dengan Jusuf ini merupakan kasus lama yang harus dilihat secara utuh.
“Kita lihat kasusnya dari proses keseluruhan persoalan masa lalu, yaitu bank yang diambil alih oleh pemerintah zaman BLBI, di mana di situ ada berbagai prinsip-prinsip mengenai afiliasi dan kewajiban dari mereka yang terafiliasi. Jadi memang saya juga melihat ada proses hukum di pengadilan dalam hal ini,” ujar Sri Mulyani usai rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2023).
Wanita yang akrab disapa Ani ini mengungkapkan, para pihak yang terafiliasi dengan Bank Yama juga masih memiliki kewajiban pada negara.
“Hubungan di antara mereka inilah yang menjadi fokus mengenai kewajiban negara,” tuturnya.
Selain itu, kehati-hatian dalam persoalan piutang antara pemerintah dan Jusuf diperlukan lantaran Sri Mulyani tak ingin negara justru mengalami kerugian.
“Ini menjadi sesuatu yang waktu itu negara menyelamatkan sektor keuangan dan sekarang malah harus membayar kembali untuk bank-bank yang sudah diselamatkan oleh negara atau di-bailout negara,” tuturnya.
Kendati demikian, Kemenkeu bakal menghormati keputusan pengadilan yang bersifat tetap. Diketahui, pengadilan telah menghukum pemerintah untuk bertanggung jawab atas pengembalian uang deposito CMNP yang hangus karena Bank Yama bangkrut.
Namun Sri Mulyani kembali menegaskan bahwa pihaknya bakal sangat hati-hati. Ke depan, pembahasan utang pemerintah pada Jusuf ini bakal dibahas secara detil dalam rapat bersama Satgas BLBI.
“Kita menghormati tetapi di satu sisi berbagai proses hukum, tapi kita juga melihat berbagai kepentingan negara dan kepentingan dari keuangan negara terutama karena ini menyangkut hal yang sudah sangat lama. Di dalam Satgas BLBI tentu kita harapkan untuk dibahas secara lebih detil,” pungkasnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik