Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Fakta Persidangan Nia Ramadhani, Nomor 4 bikin Ngakak
Advertisement . Scroll to see content

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Sopirnya Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara 

Selasa, 11 Januari 2022 | 13:10 WIB
  • author Lintang Tribuana
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Sopirnya Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara 
Nia Ramadhani bersama Ardi Bakrie divonis hukuman 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022). (Foto: Lintang/MPI)

JAKARTA,iNews.id - Nia Ramadhani bersama Ardi Bakrie divonis hukuman 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

Hukuman yang sama juga dijatukan majelis halim kepada Zen Vivanto, sopir.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, 2, 3 oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," ujar hakim.

Ardi, Nia, dan Zen, dinyatakan bersalah telah menggunakan narkotika jenis sabu. Tindakan yang dinilai salah secara hukum.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut