get app
inews
Aa Read Next : Kejaksaan Agung Dalami Alat Bukti Keterlibatan 11 Penerima Aliran Duit Korupsi BTS

Kronologi Lengkap Johnny Plate Cs Korupsi Tower BTS 4G Hingga Rugikan Negara Rp8,03 Triliun

Selasa, 27 Juni 2023 | 14:32 WIB
header img
Johnny Gerald Plate hadir dalam sidang perdana korupsi tower BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kemenkominfo. Plate hadir mengenakan kemeja batik lengan panjang warna cokelat. (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNewsBogor.idJohnny Gerald Plate didakwa merugikan negara sebesar Rp8,03 triliun dalam perkara korupsi penyediaan tower base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4,5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan surat dakwaan terhadap Johnny G. Plate; Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Ketiganya menjalani sidang perdana kasus korupsi tower BTS 4G di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023)

Jaksa menyebut kasus ini berawal pada 2020 saat Plate bertemu Anang Achmad Latif dan Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak. Pertemuan ketiganya membahas proyek penyediaan tower BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4,5.

Usai pertemuan tersebut, Plate menyerahkan pengerjaan proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4,5 pada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Galumbang Menak Simanjuntak.

“Johnny Gerald Plate menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G tahun 2022-2024 menjadi 7904 site desa untuk tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G, dan tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemenkominfo maupun BAKTI, serta tanpa Rencana Basis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Kemenkominfo,” tutur jaksa.

Plate turut menyetujui penggunaan kontrak payung pada proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4,5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan operasional.

Eks Sekjen Partai NasDem itu disebut meminta uang kepada Anang Achmad Latif sebesar Rp500 juta per bulan yang terealisasi dari bulan Maret 2021 sampai Oktober 2022.

“Padahal uang yang diserahkan kepada terdakwa Johnny Gerald Plate tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan penyedia infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4,5,” tutur jaksa.

Jaksa menyebut Plate memerintahkan Anang Achmad Latif agar pekerjaan power system meliputi baterai dan solar panel dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1,2,3,4,5 diberikan kepada Muhammad Yurizki Muliawan, Dirut PT Basis Utama Prima.

Kemudian pada 2021, Plate sebenarnya telah menerima laporan bahwa proyek pengerjaan BTS 4G mengalami keterlambatan hingga minus rata-rata 40 persen.

“Namun terdakwa Johnny Gerald Plate tetap menyetujui usulan atau langkah-langkah yang dilakukan Anang Achmad Latif untuk menggunakan instrumen peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 184/PMK.05/2021,” ujar jaksa.

“PMK 184/2021, yaitu membayarkan pekerjaan 100 persen dengan jaminan bank garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai dengan 31 Maret 2022 padahal tidak memperhitungkan kemampuan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan,” sambungnya.

Dalam sebuah rapat bertanggal 18 Maret 2022 di sebuah hotel di Nusa Dua, Bali, Johnny Plate menerima laporan yang intinya menyebut pengerjaan proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1,2,3,4,5 belum terselesaikan hingga Maret 2022.

“Namun terdakwa Johnny Gerald Plate meminta Anang Achmad Latif, penguasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen untuk tidak memutuskan kontrak. Akan tetapi justru meminta perusahaan konsorsium untuk melanjutkan pekerjaan, padahal waktu pemberian kesempatan berakhir tanggal 31 Maret 2022,” kata jaksa.

Jaksa menyebut perbuatan Plate itu sebagai tindak pidana korupsi lantaran ia memperkaya diri sendiri, orang lain, serta konsorsium. Jaksa menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp8,03 triliun.

“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.840.133.795 (Rp8,03 triliun) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” ujar jaksa.

Angka kerugian tersebut diperoleh dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4,5 BAKTI Kominfo tahun anggaran (TA) 2020 hingga 2022.

Audit terhadap proyek tower BTS 4G ini dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 6 April 2023.

Atas perbuatannya, Johnny Plate didakwa Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut