get app
inews
Aa Read Next : NasDem Pertimbangkan Das'ad Latif Jadi Kandidat Wali Kota Makassar 2024

Johnny G Plate Bantah Nikmati Rp17,8 M dari Korupsi BTS 4G, Dakwaan Jaksa Disebut Tidak Jelas

Selasa, 04 Juli 2023 | 18:39 WIB
header img
Johnny Gerald Plate hadir dalam sidang perdana korupsi tower BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kemenkominfo. Plate hadir mengenakan kemeja batik lengan panjang warna cokelat. (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNewsBogor.id – Mantan Menkominfo Johhny G. Plate membantah dakwaan jaksa yang menyebut dirinya menikmati duit Rp17,8 miliar dari kasus korupsi penyediaan tower base transceiver station (BTS) 4G Kominfo.

Eks Sekjen Partai NasDem itu juga membantah menerima sejumlah fasilitas mentereng dari para konsorsium yang menggarap pengerjaan tower BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4,5.

Hal itu disampaikan Johnny melalui kuasa hukumnya, Achmad Cholidin, dalam sidang sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor Jakarta pusat, Selasa (4/7/2023).

“Penuntut umum mendakwa terdakwa memperkaya diri atau menguntungkan diri sendiri sebagai terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp17 miliar,” ujar Achmad.

“Faktanya, terdakwa tidak pernah menerima uang maupun fasilitas yang didakwa oleh penuntut umum dan tidak pernah mengetahui adanya pemberian-pemberian uang tersebut,” sambungnya.

Achmad menegaskan, dakwaan memperkaya diri yang dilayangkan pada Plate sama sekali tidak tepat. Musababnya, kekayaan Plate sama sekali tidak bertambah.

“Harusnya dimaknai sebagai pertambahan kekayaan yang benar-benar didakwakan oleh pihak yang dianggap memperkaya diri dalam surat dakwaan. Sedangkan pemberian-pemberian yang dituduhkan dalam surat dakwaan tersebut di atas sama sekali tidak menimbulkan pertambahan kekayaan bagi terdakwa,” ujar Achmad.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut