Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR Mulai 1 September 2025
Advertisement . Scroll to see content

Johnny G Plate Bantah Nikmati Rp17,8 M dari Korupsi BTS 4G, Dakwaan Jaksa Disebut Tidak Jelas

Selasa, 04 Juli 2023 | 18:39 WIB
  • author Lusius Genik N.L.
Johnny G Plate Bantah Nikmati Rp17,8 M dari Korupsi BTS 4G, Dakwaan Jaksa Disebut Tidak Jelas
Johnny Gerald Plate hadir dalam sidang perdana korupsi tower BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kemenkominfo. Plate hadir mengenakan kemeja batik lengan panjang warna cokelat. (Foto: SINDOnews)

Atas dasar itu, Achmad menegaskan bahwa tuduhan memperkaya diri kepada Plate kontradiktif dengan fakta yang sebenarnya.

“Sehingga tuduhan tersebut kontradiktif atau tidak sejalan dengan pasal yang didakwakan terhadap terdakwa,” ujarnya.

Merujuk pada argument dalam eksepsi Plate ini, Achmad meminta majelis hakim membatalkan dakwaan yang dilayakangan jaksa pada kliennya.

Sebab, dakwaan merugikan keuangan negara tidak cermat dan tidak jelas.

“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka adalah jelas dan tidak terbantahkan bahwa uraian dakwaan mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara adalah tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap,” ujar Achmad.

“Sehingga sudah seharusnya surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum, atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” sambungnya.

Dakwaan Jaksa Pada Plate

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Johhny Plate terlibat dalam korupsi penyediaan tower BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4,5 tahun anggaran (TA) 2021-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8 triliun.

Editor: Ifan Jafar Siddik

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut