JAKARTA, iNewsBogor.id – Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono resmi mengenakan rompi oranye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia ditahan setelah terbukti menerima gratifikasi sekitar Rp28 miliar yang diterima selama rentang 2012 hingga 2022.
Andhi juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penahanan dilakukan agar mempercepat proses pengusutan perkara.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari pertama terhitung sejak 7 Juli 2023 sampai dengan 26 Juli 2023,” ujar Alex saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023).
Andhi menjabat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Keuangan sejak 22 Januari 2010. Jabatan terakhir Andhi yakni Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Makassar.
Alex mengatakan, selama periode 2012-2022, Andhi dalam jabatannya selaku PPNS Dirjen Bea Cukai memanfaatkan posisi dan jabatannya untuk bertindak sebagai broker (perantara).
Andhi juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor, agar aktivitas bisnis mereka dipermudah.
“Sebagai broker, AP diduga menghubungkan antar-importir untuk mencarikan barang logistic yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yan di antaranya menuju ke Vietnam,” tutur Alex.
Andhi disebut menerima imbalan atas rekomendasi yang ia buat, termasuk imbalan atas aksinya menjadi broker bagi para pengusaha yang melakukan ekspor-impor.
Imbalan yang didapat Andhi, semuanya, ditransfer melalui perantara atau orang-orang yang dipercaya.
“Siasat yang dilakukan AP untuk menerima fee diantaranya, melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya, yang merupakan pengusaha ekspor-impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nominee,” tutur Alex.
“Tindakan AP dimaksud diduga sebagai upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan identitas AP sebagai pengguna uang yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan maupun dengan menukarkan dengan mata uang lain,” sambungnya.
Selama rentang waktu 2012 hingga 2022, Andhi menerima uang gratifikasi mencapai Rp28 miliar. Uang hasil korupsi itu digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi Andhi, salah satunya membeli rumah senilai Rp20 miliar.
Editor : Ifan Jafar Siddik