JAKARTA, iNewsBogor.id – Pegiat media sosial Rocky Gerung dan Refly Harun resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tudingan telah menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Laporan terhadap keduanya terdaftar dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023. Pelapor yakni Relawan Indonesia Bersatu.
Dalam laporan polisi tersebut, Rocky dan Refly disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Saya sebagai ketua umum Relawan Indonesia Bersatu hari ini resmi melaporkan Rocky Gerung sama Refly Harun,” ujar Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan kepada awak media, Selasa (1/8/2023).
Laporan kepada Rocky Gerung dibuat lantaran akademisi itu membuat sejumlah pernyataan yang tak etis, yang secara spesifik, tertuju pada Presiden Jokowi.
Sementara Refly dilaporkan karena perannya menyebarluaskan pernyataan tak pantas Rocky ke akun YouTube miliknya.
“Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu dan ini sudah memunculkan kegaduhan, makanya kami melaporkan ke Polda Metro Jaya,” ucap Lisman.
“Refly punya channel YouTube dan memasukan video ke channel YouTube dan tersebar ke seluruh Indonesia. Yang hampir puluhan ribu nonton (video) YouTube tersebut, saat ini masih aktif,” sambungnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik