JAKARTA, iNewsBogor.id – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo meminta maaf kepada publik atas kegaduhan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
Diketahui, dalam LHKPN yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dito mencantumkan bahwa sebagian besar aset-aset miliknya bersumber dari hadiah.
Namun, hal tersebut menimbulkan pertanyaan lantaran adanya hibah tanpa akta senilai dalam lima asetnya yang bernilai Rp162 miliar.
“Saya juga ingin meminta maaf hal ini menjadi kegaduhan di publik,” ucap Dito di Kantor Kemenpora, Jakarta, Selasa (25/7/2023).
Dito menjelaskan, aset-aset yang sebelumnya ia tulis sebagai LHKPN merupakan warisan yang diberikan oleh mertuanya.
Penulisan hadiah dalam LHKPN, kata Dito, murni kesalahan teknis. Ia memastikan hal tersebut bakal segera direvisi.
Sebagai menteri termuda dalam Kabinet Indonesia Maju Presiden Joko Widodo (Jokowi), Dito sangat menyadari tindak tanduknya mudah mencuri perhatian. Ia bakal menjaga akuntabilitas, integritas dan transparansi.
“Prinsipnya saya semenjak duduk sebagai menteri, kita pasti yang namanya komitmen dalam menjaga integritas, akuntabilitas, dan transparansi,” ujarnya.
“Jadi menurut saya ini merupakan proses dan konsekuensi menjadi menteri termuda, dan yang pasati disorot dan saya siap mepertanggungjawabkan semuanya,” sambung Dito.
Sebelumnya, LHKPN Dito Ariotedjo menjadi sorotan publik. Itu karena setengah dari kekayaannya bersumber dari hadiah.
Dito, dalam LHKPN, melaporkan dirinya memiliki kekayaan resmi mencapai Rp282 miliar.
Lima aset terdiri dari empat rumah dan satu mobil yang bernilai Rp162 miliar dalam laporan kekayaan itu, ia tulis sebagai hadiah.
Kelima aset itu, menurut Dito bersumber dari pemberian mertuanya yang bernama Fuad Hasan Masyhur.
Berikut rincian lima aset dalam LHKPN Dito Ariotedjo yang menuai polemic:
- Tanah dan Bangunan seluas 3.623 m2/2.828 m2 di Jakarta Timur seharga Rp 114.193.000.000
- Tanah dan Bangunan seluas 488 m2/236 m2, tidak diketahui kawasannya seharga Rp 10.000.000.000
- Tanah dan Bangunan seluas 346,65 m2/346.65 m2 di Jakarta Pusat seharga Rp 17.350.000.000
- Tanah dan Bangunan seluas 382,13 m2/382.13 m2 di Jakarta Selatan, seharga Rp 20.052.355.600
- Mobil Toyota Alphard 2,5 G tahun 2019 seharga Rp 900.000.000
Editor : Ifan Jafar Siddik