get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Patok Lahan Dua Pekerja PT WKM di PN Jakpus, Saksi Ahli: Seharusnya Tidak Jadi Delik Pidana

Menyusul Jokowi Kini Giliran Gibran Digugat Warga Terkait Ijazah, Ganti Rugi Fantastis Rp 125 T!

Kamis, 04 September 2025 | 16:22 WIB
header img
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Foto : Okezone/IST)

JAKARTA, iNewBogor.id – Seorang warga bernama Subhan secara mengejutkan menggugat Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Gugatan perdata tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst tertanggal 29 Agustus 2025.

Selain Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun termasuk pihak yang digugat Subhan. Keduanya digugat dengan membayar kerugian materiil dan immateriil yang nilainya cukup fantastis Rp125 triliun.

"Betul (ajukan gugatan ke Gibran-red)," kata Subhan kepada iNews.id, Rabu (3/9/2025).

Menurut Subhan, gugatan perdata yang ia layangkan terkait pencalonan Gibran sebagai wapres. Bahkan tegas ia berani mengatakan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut