JAKARTA, iNewsBogor.id – Pakar Hukum Tata Negara, Oce Madril angkat bicara terkait jalannya persidangan dan berbagai argumen yang disampaikan dalam perkara Sengketa Pilkada Kabupaten Muara Enim nomor 83/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang kini tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pun demikian terkait perdebatan mengenai batas waktu pengajuan permohonan yang belakangan mencuat, Oce menjelaskan tenggat waktu yang diajukan penggugat sesuai aturan yang berlaku.
“Laporan ke MK itu maksimal 3 hari kerja. Kalau keputusan KPU dibuat pada hari Selasa, maka perhitungan hari pertama adalah Rabu, hari kedua Kamis, dan hari ketiga Jumat. Jadi, bukan berarti jika keputusan dibuat Selasa malam, lalu Selasa itu dihitung penuh sebagai satu hari kerja. Rata-rata keputusan KPU dibuat pada malam hari,” ucap Oce saat dihubungi wartawan, Selasa (21/1/2025) sore.
Editor : Furqon Munawar