Trunojoyo Institute Nilai Putusan MK Soal Jabatan Polisi Jauhkan Polri dari Semangat Reformasi
JAKARTA, iNewsBogor.id - Direktur Riset Trunojoyo Institute, Amin Iskandar menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan seluruh permohonan pada perkara no 114/PUU-XXIII/2025 terhadap gugatan Undang undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang UU Polri terkait kedudukan anggota polisi di jabatan sipil, justru semakin melemahkan Polri dari cita cita Reformasi secara menyeluruh.
“Putusan MK No 114 ini malah bisa menjauhkan institusi Polri dari semangat Reformasi. Alasanya karena putusan ini hanya bersifat aspek hukum normatif tanpa ada peraturan pelaksana setelah putusan MK. Padahal reformasi sesungguhnya di tubuh polri membutuhkan perubahan regulasi di tingkat pelaksanaan, butuh perubahan kebijakan internal dan butuh organisasi yang kuat dalam pengawasan,” ujarnya dalam keterangan kepada awak media di gedung DPR Senayan, Kamis (13/11) sore.
Mantan Presiden BEM Institut Sosial dan Management Stiami (Institut STIAMI) ini menambahkan putusan MK menyebabkan hilangnya potensi ribuan anggota Polri yang berpengalaman, dimana selama ini ditempatkan di jabatan sipil lainnya.

Putusan ini juga ditenggarai akan menyebabkan kekosongan jabatan di pemerintahan yg ditinggalkan oleh anggota Polri secara serentak dan besar kemungkinan akan mengganggu kinerja birokrasi.
Editor : Furqon Munawar