get app
inews
Aa Text
Read Next : Polri Akui Respons Lambat, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo Janji Perbaikan Layanan 110

Trunojoyo Institute Nilai Putusan MK Soal Jabatan Polisi Jauhkan Polri dari Semangat Reformasi

Jum'at, 14 November 2025 | 14:05 WIB
header img
Logo Trunojoyo Institute (Foto : IST)

JAKARTA, iNewsBogor.id  - Direktur Riset Trunojoyo Institute, Amin Iskandar menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan seluruh permohonan pada perkara no 114/PUU-XXIII/2025 terhadap gugatan Undang undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang UU Polri terkait kedudukan anggota polisi di jabatan sipil, justru semakin melemahkan Polri dari cita cita Reformasi secara menyeluruh.

“Putusan MK No 114 ini malah bisa menjauhkan institusi Polri dari semangat Reformasi. Alasanya karena putusan ini hanya bersifat aspek hukum normatif tanpa ada peraturan pelaksana setelah putusan MK. Padahal reformasi sesungguhnya di tubuh polri membutuhkan perubahan regulasi di tingkat pelaksanaan, butuh perubahan kebijakan internal dan butuh organisasi yang kuat dalam pengawasan,” ujarnya dalam keterangan kepada awak media di gedung DPR Senayan, Kamis (13/11) sore.

Mantan Presiden BEM Institut Sosial dan Management Stiami (Institut STIAMI) ini menambahkan putusan MK menyebabkan hilangnya potensi ribuan anggota Polri yang berpengalaman, dimana selama ini ditempatkan di jabatan sipil lainnya.


Direktur Riset Trunojoyo Institute, Amin Iskandar. (Foto : IST)

 

Putusan ini juga ditenggarai akan menyebabkan kekosongan jabatan di pemerintahan yg ditinggalkan oleh anggota Polri secara serentak dan besar kemungkinan akan mengganggu kinerja birokrasi.

“Ini berbahaya bagi kinerja sejumlah birokrasi di pemerintahan Prabowo-Gibran,” ungkapnya.

Amin berharap putusan MK ini secepatnya direspon oleh pemerintah dan DPR, karena putusan MK ini inkonsistensi dan dapat menyebabkan perdebatan konstitusional terkait tafsir MK.

Pasalnya putusan MK sebelumnya yakni Putusan MK No. 45/PUU-XII/2014 dan Putusan MK No 25/PUU-XIV/2016 justru mengizinkan penugasan militer atau polisi aktif di jabatan tertentu dengan syarat ‘penugasan resmi’.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, MK menilai bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” justru menimbulkan ketidakjelasan norma hukum dalam penerapan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

Mahkamah bahkan menilai perumusan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian jabatan di luar institusi kepolisian bagi anggota Polri, sekaligus menimbulkan kerancuan karier bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bukan berasal dari Polri.

MK pun tegas menyatakan bahwa keberadaan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” memperluas norma pasal secara tidak sah dan melanggar prinsip kepastian hukum yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

“Frasa itu tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian, dalil para pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ucap Hakim Ridwan.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut