get app
inews
Aa Text
Read Next : Polri Akui Respons Lambat, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo Janji Perbaikan Layanan 110

Trunojoyo Institute Nilai Putusan MK Soal Jabatan Polisi Jauhkan Polri dari Semangat Reformasi

Jum'at, 14 November 2025 | 14:05 WIB
header img
Logo Trunojoyo Institute (Foto : IST)

“Ini berbahaya bagi kinerja sejumlah birokrasi di pemerintahan Prabowo-Gibran,” ungkapnya.

Amin berharap putusan MK ini secepatnya direspon oleh pemerintah dan DPR, karena putusan MK ini inkonsistensi dan dapat menyebabkan perdebatan konstitusional terkait tafsir MK.

Pasalnya putusan MK sebelumnya yakni Putusan MK No. 45/PUU-XII/2014 dan Putusan MK No 25/PUU-XIV/2016 justru mengizinkan penugasan militer atau polisi aktif di jabatan tertentu dengan syarat ‘penugasan resmi’.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, MK menilai bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” justru menimbulkan ketidakjelasan norma hukum dalam penerapan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut