Trunojoyo Institute Nilai Putusan MK Soal Jabatan Polisi Jauhkan Polri dari Semangat Reformasi
“Ini berbahaya bagi kinerja sejumlah birokrasi di pemerintahan Prabowo-Gibran,” ungkapnya.
Amin berharap putusan MK ini secepatnya direspon oleh pemerintah dan DPR, karena putusan MK ini inkonsistensi dan dapat menyebabkan perdebatan konstitusional terkait tafsir MK.
Pasalnya putusan MK sebelumnya yakni Putusan MK No. 45/PUU-XII/2014 dan Putusan MK No 25/PUU-XIV/2016 justru mengizinkan penugasan militer atau polisi aktif di jabatan tertentu dengan syarat ‘penugasan resmi’.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, MK menilai bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” justru menimbulkan ketidakjelasan norma hukum dalam penerapan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Editor : Furqon Munawar