Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kuota Haji Bukan Ruang Negosiasi!
Advertisement . Scroll to see content

Pakar Hukum: Penegakan Hukum Tak Boleh Ragu-Ragu dan Tidak Boleh Mengarah pada Kriminalisasi

Jum'at, 30 Januari 2026 | 21:24 WIB
  • author Ifan Jafar Siddik
Pakar Hukum: Penegakan Hukum Tak Boleh Ragu-Ragu dan Tidak Boleh Mengarah pada Kriminalisasi
Diskusi publik Forum Alumni PMII UI di Universitas Indonesia membahas prinsip penegakan hukum yang adil, berhati-hati, dan menghormati nilai kemanusiaan. Foto: iNewsBogor.id/ Ifan Jafar Sidik

DEPOK, iNewsBogor.id — Penegakan hukum yang dilakukan secara tergesa-gesa dan dalam situasi penuh keraguan berpotensi melahirkan kriminalisasi. Hal tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Tabayyun Gus Yaqut: Menegakkan Keadilan Hukum, Menghormati Kemanusiaan” yang digelar oleh Forum Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Universitas Indonesia (Forum Alumni PMII UI) di Makara Art Center, Universitas Indonesia, Kamis (30/1).

Diskusi publik ini menghadirkan Prof. Rudy Lukman, pakar hukum, serta Anna Hasbie, Juru Bicara Gus Yaqut, untuk membahas prinsip-prinsip dasar penegakan hukum dan kebijakan publik, khususnya dalam merespons polemik kebijakan kuota tambahan haji.

Dalam pemaparannya, Prof. Rudy Lukman menegaskan bahwa hukum tidak boleh dijadikan instrumen kriminalisasi. Menurutnya, kehati-hatian merupakan prinsip fundamental dalam sistem hukum yang berkeadilan.

“Prinsip umum dalam penegakan hukum adalah tidak boleh untuk tujuan kriminalisasi. Bahkan dikenal kaidah bahwa lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Artinya, penegakan hukum tidak boleh dilakukan dalam kondisi keragu-raguan,” ujar Prof. Rudy Lukman.

Editor: Ifan Jafar Siddik

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut