Pakar Hukum: Penegakan Hukum Tak Boleh Ragu-Ragu dan Tidak Boleh Mengarah pada Kriminalisasi
Ia menambahkan, aparat penegak hukum harus memastikan setiap proses berjalan secara objektif, proporsional, dan berbasis pada kepastian hukum, agar keadilan substantif benar-benar terwujud.
Sementara itu, Anna Hasbie menjelaskan bahwa dalam konteks kebijakan publik, khususnya kebijakan kuota tambahan haji, negara telah memiliki landasan hukum yang jelas. Ia menyebut Pasal 9 Undang-Undang Haji memang dirancang untuk mengatur kemungkinan adanya kuota tambahan dalam kondisi tertentu.
“Pengambilan kebijakan soal kuota tambahan didasarkan pada pertimbangan keselamatan jiwa jamaah haji (hifdzun nafs). Negara berkewajiban menempatkan keselamatan dan nilai kemanusiaan sebagai prioritas utama,” kata Anna Hasbie.
Menurutnya, prinsip tabayyun perlu dikedepankan dalam membaca setiap kebijakan agar publik tidak terjebak pada kesimpulan yang terburu-buru dan berpotensi menyesatkan.
Editor : Ifan Jafar Siddik