get app
inews
Aa Text
Read Next : Solidaritas Ojol Mohon Hakim PN Jakpus Bebaskan Awwab dan Marsel dari Kriminalisasi

Pakar Hukum: Penegakan Hukum Tak Boleh Ragu-Ragu dan Tidak Boleh Mengarah pada Kriminalisasi

Jum'at, 30 Januari 2026 | 21:24 WIB
header img
Diskusi publik Forum Alumni PMII UI di Universitas Indonesia membahas prinsip penegakan hukum yang adil, berhati-hati, dan menghormati nilai kemanusiaan. Foto: iNewsBogor.id/ Ifan Jafar Sidik

Ia menambahkan, aparat penegak hukum harus memastikan setiap proses berjalan secara objektif, proporsional, dan berbasis pada kepastian hukum, agar keadilan substantif benar-benar terwujud.

Sementara itu, Anna Hasbie menjelaskan bahwa dalam konteks kebijakan publik, khususnya kebijakan kuota tambahan haji, negara telah memiliki landasan hukum yang jelas. Ia menyebut Pasal 9 Undang-Undang Haji memang dirancang untuk mengatur kemungkinan adanya kuota tambahan dalam kondisi tertentu.

“Pengambilan kebijakan soal kuota tambahan didasarkan pada pertimbangan keselamatan jiwa jamaah haji (hifdzun nafs). Negara berkewajiban menempatkan keselamatan dan nilai kemanusiaan sebagai prioritas utama,” kata Anna Hasbie.

Menurutnya, prinsip tabayyun perlu dikedepankan dalam membaca setiap kebijakan agar publik tidak terjebak pada kesimpulan yang terburu-buru dan berpotensi menyesatkan.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut