get app
inews
Aa Read Next : Refleksi Pilpres 2024, ABI Dorong Presiden Terpilih Bangun Kehidupan Moderat

ABI Layangkan 7 Tuntutan Soal Aksi Penistaan Alquran di Swedia dan Denmark

Kamis, 27 Juli 2023 | 13:16 WIB
header img
ABI layangkan kecaman dan 7 tuntutan sikapi penistaan Alquran di Swedia dan Denmark.

JAKARTA, iNewsBogor.id - Ketua Umum Ahlulbait Indonesia (ABI), Zahir Yahya, mengutuk penistaan Alquran yang telah dilakukan sekelompok orang di Swedia, dan diikuti oleh serangkaian aksi serupa di negara tetangganya, Denmark.

ABI menilai semua aksi penistaan tersebut dilakukan dengan restu pemerintah dan di bawah penjagaan aparat kepolisian setempat.

Zahir mengatakan penistaan terhadap kehormatan umat Islam merupakan bentuk agresi dan permusuhan terhadap Islam dan kaum muslimin. 

"Aksi biadab di Denmark semacam itu juga bukan pertama kalinya dilakukan sepanjang tahun ini. Sebelumnya, kelompok anti-Islam lainnya, Payrioterne Gar Live juga telah membakar al-Quran pada 24 dan 31 Maret 2023 serta pada Jumat, 14 April 2023 di depan Kedutaan Besar Turki di Kopenhagen," kata Zahir dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (27/7/2023).

Pemerintah Swedia dan Denmark berdalih bahwa seluruh tindakan amoral itu direstui karena merupakan bagian dari kebebasan berekspresi. Namun, Zahir menilai alasan itu hanya mengada-ada.

Pasalnya, kebebasan berekspresi seyogianya dibatasi oleh etika kemanusiaan, yang salah satunya adalah tidak sampai mengagresi, menista, menyinggung, hingga melukai pihak lain.

"Keterlibatan negara, dalam hal ini Swedia dan Denmark, dalam skandal penistaan Kitab Suci al-Quran mengindikasikan bahwa rezim-rezim Barat di Eropa hingga Amerika Utara secara terbuka telah memposisikan dirinya vis-a-vis umat Islam," kata Zahir.

"Adapun pemilihan oknum Kristiani dalam kasus penistaan terbaru mencerminkan bahwa Swedia yang mewakili rezim-rezim Barat bernafsu untuk menciptakan konflik horisontal antar umat beragama, khususnya umat Islam versus umat Kristiani," imbuhnya.

Menyikapi hal tersebut, ABI melayangkan sejumlah tuntutan kepada pemerintah. ABI juga meminta perwakilan  negara Swedia dan Denmark di Indonesia turun tangan terhadap hal tersebut. Berikut adalah poin-poin tuntutan ABI:

1. Memandang seluruh aksi penistaan terhadap kehormatan Umat Islam sebagai bentuk agresi dan permusuhan terhadap Islam dan kaum muslimin.

2. Mengecam sikap absurd pemerintah Swedia dan Denmark yang merestui rangkaian aksi biadab yang menghina dan menista Alquran di negaranya.

3. Mendorong khalayak dunia, khususnya umat Islam, untuk mengambil langkah-langkah yang tepat, mendasar, dan bertanggung jawab dalam merespons rangkaian aksi biadab tersebut seraya menyusun rencana antisipasi agar aksi biadab yang serupa tidak terulang di masa mendatang.

4. Mengajak umat Islam sedunia untuk mewaspadai permainan kotor musuh-musuh Islam dalam mengeksploitasi isu-isu sensitif keagamaan demi memprovokasi Umat Islam dan menjerumuskannya dalam konflik antar umat beragama.

5. Mendorong Pemerintah Indonesia untuk bersikap tegas dengan melayangkan nota protes keras kepada pemerintah Swedia dan Denmark, bahkan jika diperlukan, memutuskan hubungan diplomatik, baik sementara maupun permanen dengan pemerintah Swedia dan Denmark.

6. Mengimbau seluruh umat Islam dan negara-negara muslim agar tegas menyatakan sikap penolakan terhadap aksi biadab pembakaran Kitab Suci al-Quran dan memutuskan hubungan diplomatik dengan pemerintah Swedia dan Denmark yang nyata-nyata melindungi tindakan amral serta menghukum berat para pelakunya.

7. Mengajak seluruh elemen kritis umat Islam di Indonesia, baik individu maupun lembaga, untuk menyuarakan kecaman keras terhadap aksi biadab yang menista kitab suci Alquran serta menyampaikan protes keras bersama terhadap perwakilan pemerintah Swedia dan Denmark di Indonesia.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut