JAKARTA, iNewsBogor.id - Proyek pembangunan Seksi 3 jalan Tol Depok-Antasari, yang mencakup ruas jalan Sawangan-Bojonggede sepanjang 9,5 km, telah memasuki tahap pembebasan lahan.
Salah satu lokasi yang saat ini menjadi fokus pembebasan lahan adalah di Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor.
Pada Senin (24/7/2023), sejumlah warga berkumpul di aula Masjid Departemen Agama, Pabuaran, untuk mengikuti Musyawarah dan penyampaian nilai ganti kerugian.
"Kami informasikan bentuk ganti rugi yang akan diterima kepada warga. Nilainya berdasarkan aperesial dan data dari Kantor Jasa Penilai Publik atau KJPP. Apabila masyarakat menerima, nanti bisa melengkapi berkas dan selanjutnya akan dilakukan pencairan," kata Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Bogor, Rose Rostisa Dewi, beberapa waktu lalu.
Sejumlah warga menyatakan keberatan terhadap nilai ganti rugi yang diberikan pemerintah karena dianggap tidak sesuai dengan harga pasar saat ini. Bahkan, nilai tersebut dianggap masih jauh dari yang seharusnya.
"Angka yang ditawarkan tidak sesuai dengan harga pasar saat ini. Bahkan kalau dibanding dengan informasi yang didapat, itu masih jauh," ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Menurut Rose, nilai ganti rugi ini didasarkan pada penilaian dan data dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Jika warga tidak setuju dengan nilai tersebut, mereka dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri dalam waktu 14 hari kerja, dengan proses pengadilan selama 30 hari sesuai PERMA.
"Kalau tidak setuju, 14 hari kerja bisa melakukan pengadilan negeri setempat. Prosesnya sesuai dengan PERMA itu 30 hari. Kalau nilainya keberatan bisa ajukan ke pengadilan, dan datanya nanti bisa dari BPN," katanya.
Mengadu ke DPRD Kabupaten Bogor
Menghadapi masalah ini, beberapa warga Pabuaran, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, bertemu dengan anggota DPRD Kabupaten Bogor, Barkah, pada Minggu (30/7/2023).
Pada pertemuan tersebut, warga menyampaikan keluhan mereka terkait nilai ganti rugi yang dianggap di bawah harga pasar dan memberatkan.
"Nilai yang diberikan tidak sesuai, bahkan jauh di bawah harga pasar di lingkungan kami saat ini, kalau ini namanya ganti rugi, bukan ganti untung. Sementara Presiden Jokowi kan bilang kalau ada warga yang terkena dampak pembangunan oleh negara itu harus ganti untung, bukan ganti rugi," kata seorang warga saat pertemuan.
Menanggapi keluhan itu, Barkah berjanji akan mengadakan pertemuan lanjutan dengan pihak terkait guna mencari solusi atas masalah ini. Ia juga akan mengupayakan nilai ganti rugi yang lebih adil bagi warga.
"Saya mendengar aspirasi dari masyarakat Pabuaran masyarakat di sini keberatan dengan nilai ganti rugi yang dirasa kurang dari pasaran. Jadi saya sebagai anggota dewan, saya berusaha untuk mengawal agar bisa diteruskan kepada pihak-pihak terkait," katanya.
Editor : Ifan Jafar Siddik