Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dua Putusan MA Jadi Sorotan, GMHPS Desak Evaluasi IUP Tambang Emas
Advertisement . Scroll to see content

Diminta Bayar Ganti Rugi Rp21 Miliar ke Eks Karyawan, Transpakuan Bogor Ajukan Kasasi ke MA

Minggu, 18 Juni 2023 | 19:45 WIB
  • author Putra Ramadhani Astyawan
Diminta Bayar Ganti Rugi Rp21 Miliar ke Eks Karyawan, Transpakuan Bogor Ajukan Kasasi ke MA
Biskita Trans Pakuan Bogor diresmikan Wali Kota Bogor Bima Arya. Foto : Istimewa

BOGOR, iNewsBogor.id - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Trans Pakuan, Kota Bogor, Jawa Barat, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah kalah dalam sidang gugatan ganti rugi yang digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Bandung.

Dalam sidang putusan itu, majelis hakim meminta perusahaan jasa transportasi milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, itu untuk membayar uang ganti rugi sebesar Rp 21 miliar lebih kepada 39 eks karyawannya.

Direktur Utama Perumda Trans Pakuan Kota Bogor Rachma Nissa Fadliya mengatakan, keputusan itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan pandangan hukum dari Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor.

"Ya, kami naik kasasi. Sudah diregister. Tentunya kami didampingi Bagian Hukum Setda Kota Bogor," kata Rachma, dalam keteranganya, Minggu (18/6/2023).

Editor: Ifan Jafar Siddik

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut