Rachma menjelaskan, dari awal Perumda Trans Pakuan Kota Bogor telah menyampaikan pihak perusahaan akan menyelesaikan hak-hak para karyawan, salah satunya soal pembayaran gaji yang tertunda.
Namun, sambung Rachma, kondisi keuangan sedang tidak sehat sehingga membutuhkan waktu untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Atas dasar itu, ia berharap bisa menjadi bahan pertimbangan hakim di persidangan tingkat kasasi.
"Intinya sih, kan kami ini perusahaan tidak sehat. Mudah-mudahan bisa jadi pertimbangan hakim," ungkapnya.
"Prinsipnya dari awal kami sudah sampaikan juga ke pegawai kita yang cari keadilan. Mana yang menjadi hak pegawai tentu harus diselesaikan, tapi kondisi perusahaan kan juga harus dilihat," imbuh dia.
Kuasa hukum 39 eks karyawan Perumda Trans Pakuan Kota Bogor Roy Sianipar mengaku siap mengikuti proses hukum selanjutnya di tingkat kasasi.
Roy berharap, majelis hakim dapat melihat secara menyeluruh proses hukum yang sudah berlangsung dari tingkat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) agar dapat memutus seadil-adilnya sesuai mekanisme yang berlaku.
"Selaku kuasa hukum, kita menghormati upaya hukum dari Perumda Trans Pakuan atas putusan PHI itu karena merupakan hak yang dijamin perundang-undangan. Tentunya, kami akan meladeni sehormat-hormatnya," beber Roy.
Editor : Ifan Jafar Siddik