Aset Klien Disita Meski Bukan Tergugat, Johanes Raharjo Adukan PN Bekasi-Cibinong ke MA
CIBINONG, iNewsBogor.id - Advokat senior Johanes Raharjo mendatangi Pengadilan Negeri Cibinong pada Kamis (6/11/2025) untuk mengajukan keberatan dan protes terkait penyitaan aset kliennya, Bambang Sudomo.
Aset tersebut dijadikan objek Sita Persamaan (Eksekusi) berdasarkan delegasi dari Pengadilan Negeri Bekasi. Menurut Johanes, kliennya bukan pihak dalam perkara perdata tersebut, sementara prinsip hukum yang jelas diatur dalam HIR dan Yurisprudensi Mahkamah Agung (Putusan No. 476 K/Sip/1974) menyatakan sita jaminan tidak dapat dilakukan terhadap barang milik pihak ketiga, melainkan hanya harta milik tergugat.
Johanes menduga Ketua Pengadilan Negeri Bekasi dan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong telah melanggar ketentuan hukum ini. PN Cibinong menerbitkan Penetapan No. 4/Pdt.Eks.Del/2025/PN.Cbi. setelah menerima permintaan bantuan pelaksanaan Sita Persamaan dari PN Bekasi, di mana objek tanah kliennya berada di wilayah hukum PN Cibinong. Padahal kliennya, Bambang Sudomo, tidak terlibat sebagai pihak dalam perkara perdata yang diperiksa di PN Bekasi (No. 652 PK/Pdt/2025).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta