get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Rumah Roboh di dalam Kawasan Perumahan Elite di Bogor, Pemilik Gugat Pengembang

Aset Klien Disita Meski Bukan Tergugat, Johanes Raharjo Adukan PN Bekasi-Cibinong ke MA

Jum'at, 07 November 2025 | 07:58 WIB
header img
Advokat senior Johanes Raharjo mendatangi Pengadilan Negeri Cibinong pada Kamis (6/11/2025) untuk mengajukan keberatan. Foto: ist

Merasa dirugikan, Johanes menilai Penetapan Ketua PN Cibinong tersebut secara yuridis adalah non-eksekutabel. Selain menyampaikan keberatan, Johanes juga telah mendaftarkan upaya hukum perlawanan derden verzet di PN Cibinong pada tanggal 5 November 2025.

Johanes berharap PN Cibinong tidak melaksanakan Penetapan Pelaksanaan Sita Persamaan yang dijadwalkan pada 7 November 2025 demi kepastian hukum dan keadilan.

Ia juga memohon perlindungan hukum untuk kliennya dan telah menyampaikan pengaduan kepada Mahkamah Agung serta Ketua Pengadilan Tinggi Bandung atas dugaan pelanggaran hukum terkait penetapan sita eksekusi tersebut.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut