BOGOR, iNewsBogor.id - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Trans Pakuan, Kota Bogor, Jawa Barat, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah kalah dalam sidang gugatan ganti rugi yang digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Bandung.
Dalam sidang putusan itu, majelis hakim meminta perusahaan jasa transportasi milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, itu untuk membayar uang ganti rugi sebesar Rp 21 miliar lebih kepada 39 eks karyawannya.
Direktur Utama Perumda Trans Pakuan Kota Bogor Rachma Nissa Fadliya mengatakan, keputusan itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan pandangan hukum dari Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor.
"Ya, kami naik kasasi. Sudah diregister. Tentunya kami didampingi Bagian Hukum Setda Kota Bogor," kata Rachma, dalam keteranganya, Minggu (18/6/2023).
Rachma menjelaskan, dari awal Perumda Trans Pakuan Kota Bogor telah menyampaikan pihak perusahaan akan menyelesaikan hak-hak para karyawan, salah satunya soal pembayaran gaji yang tertunda.
Namun, sambung Rachma, kondisi keuangan sedang tidak sehat sehingga membutuhkan waktu untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Atas dasar itu, ia berharap bisa menjadi bahan pertimbangan hakim di persidangan tingkat kasasi.
"Intinya sih, kan kami ini perusahaan tidak sehat. Mudah-mudahan bisa jadi pertimbangan hakim," ungkapnya.
"Prinsipnya dari awal kami sudah sampaikan juga ke pegawai kita yang cari keadilan. Mana yang menjadi hak pegawai tentu harus diselesaikan, tapi kondisi perusahaan kan juga harus dilihat," imbuh dia.
Kuasa hukum 39 eks karyawan Perumda Trans Pakuan Kota Bogor Roy Sianipar mengaku siap mengikuti proses hukum selanjutnya di tingkat kasasi.
Roy berharap, majelis hakim dapat melihat secara menyeluruh proses hukum yang sudah berlangsung dari tingkat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) agar dapat memutus seadil-adilnya sesuai mekanisme yang berlaku.
"Selaku kuasa hukum, kita menghormati upaya hukum dari Perumda Trans Pakuan atas putusan PHI itu karena merupakan hak yang dijamin perundang-undangan. Tentunya, kami akan meladeni sehormat-hormatnya," beber Roy.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh puluhan eks karyawan Perumda Trans Pakuan Kota Bogor terkait gaji yang belum dibayarkan, Rabu (31/5/2023) lalu.
Perumda Trans Pakuan Kota Bogor pun diberikan waktu selama 14 hari sejak putusan pengadilan apakah menerima putusan hakim atau melanjutkan langkah hukum ke tingkat kasasi.
Kasus gugatan itu bermula ketika 39 karyawan Perumda Trans Pakuan Kota Bogor tidak mendapatkan gaji selama empat bulan terhitung sejak Januari - April 2017.
Berbagai upaya mediasi pun dilakukan, namun tak ada titik temu. Hingga akhirnya, mereka menempuh jalur hukum untuk mendapatkan haknya.
Editor : Ifan Jafar Siddik