DPR Didorong Gunakan Hak Konstitusional Terkait Polemik Syarat Adminstrasi Jabatan Wakil Presiden
BOGOR, iNewsBogor.id — Pimpinan Besar Pemuda Muslimin Indonesia menyampaikan pernyataan sikap resmi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) guna merespons dinamika hukum terkini mengenai persyaratan administrasi jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Organisasi kepemudaan tersebut mendorong parlemen mengambil langkah konstitusional melalui penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) demi memastikan kejelasan status hukum dan menjaga integritas tata kelola negara.
Dokumen pernyataan sikap yang dikeluarkan pada Sabtu (7/11/2026) di Jakarta tersebut menekankan pentingnya penyelesaian polemik peradilan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai dengan koridor UUD 1945 agar tidak menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat.
"Atas tanggung jawab moral dan kebangsaan, maka kami menolak pembiaran serta mendesak lembaga negara yang berwenang mengambil tindakan nyata," bunyi petikan dokumen pernyataan sikap organisasi tersebut.
Editor: Ifan Jafar Siddik