Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Survei Adidaya Institute: 60,3 Persen Puas dengan Prabowo, Kinerja Menteri Disorot
Advertisement . Scroll to see content

DPR Didorong Gunakan Hak Konstitusional Terkait Polemik Syarat Adminstrasi Jabatan Wakil Presiden

Sabtu, 07 November 2026 | 20:53 WIB
  • author Ifan Jafar Sidik
DPR Didorong Gunakan Hak Konstitusional Terkait Polemik Syarat Adminstrasi Jabatan Wakil Presiden
Pemuda Muslimin Indonesia mendorong lembaga perwakilan rakyat mengambil langkah konstitusional guna menindaklanjuti polemik administratif kualifikasi pendidikan pejabat negara. Foto: iNewsBogor.id

BOGOR, iNewsBogor.id — Pimpinan Besar Pemuda Muslimin Indonesia menyampaikan pernyataan sikap resmi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) guna merespons dinamika hukum terkini mengenai persyaratan administrasi jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Organisasi kepemudaan tersebut mendorong parlemen mengambil langkah konstitusional melalui penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) demi memastikan kejelasan status hukum dan menjaga integritas tata kelola negara.

Dokumen pernyataan sikap yang dikeluarkan pada Sabtu (7/11/2026) di Jakarta tersebut menekankan pentingnya penyelesaian polemik peradilan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai dengan koridor UUD 1945 agar tidak menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat.

"Atas tanggung jawab moral dan kebangsaan, maka kami menolak pembiaran serta mendesak lembaga negara yang berwenang mengambil tindakan nyata," bunyi petikan dokumen pernyataan sikap organisasi tersebut.

Editor: Ifan Jafar Siddik

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut