Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan pihaknya telah menerima laporan polisi terhadap Rocky.
“Telah diterima laporannya (untuk Rocky Gerung) di SPKT Polda Metro Jaya. Pada materi laporannya, ada dua terlapor atas nama RG dan RH,” ucap Trunoyudo, Selasa (1/8) kemarin.
Dalam laporan polisi tersebut, Rocky dan Refly disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Saya sebagai ketua umum Relawan Indonesia Bersatu hari ini resmi melaporkan Rocky Gerung sama Refly Harun,” ujar Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan kepada awak media, Selasa (1/8/2023).
Editor : Ifan Jafar Siddik