Minyak Goreng Satu Harga Tak Berlaku di Pasar Tradisional di Sukabumi
SUKABUMI - Harga minyak goreng satu harga tidak berlaku di pasar tradisional. Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara. Ia menemukan bahwa harga Rp.14 ribu per liter untuk minyak goreng murah tidak sesuai fakta.
“Kami pun merasa kaget, di pasar tradisional itu harganya normal dan tidak menyelaraskan satu harga terhadap harga minyak tersebut, ” kata Yudha, Senin (24/1).
Dijelaskan Yudha, kebijakan minyak goreng murah hanya berlaku di minimarket dan supermarket. Sebaliknya, harga di pasar semi modern dan tradisional masih mahal.
“Saya khawatir kebijakan harga minyak goreng murah yang tidak merata ini akan berdampak terhadap omset pedagang pasar tradisional, yang mana masyarakat lebih memilih belanja ke pasar modern,” tambahnya.
Oleh karena itu, Ia menilai perlu penyelarasan harga komoditi minyak goreng di pasar tradisional. Sehingga harga minyak murah tidak hanya berlaku di pasar modern saja.
“Upaya kami akan turun ke lapangan untuk melihat, mencatat, dan akan ditindaklanjut ke tingkat yang lebih tinggi,” pungkasnya.
Editor : Hilman Hilmansyah