get app
inews
Aa Read Next : Menteri Keuangan Menjelaskan Penyaluran Bantuan Beras 10 Kg Bukan Bagian dari Perlindungan Sosial

Stafsus Menkeu Pastikan Penangkapan Jubir Timnas AMIN Tak Bermuatan Politis

Kamis, 28 Desember 2023 | 18:18 WIB
header img
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo.

JAKARTA, iNewsBogor.idStafsus Menkeu Yustinus Prastowo memastikan penangkapan Jubir Timnas Amin Indra Charismiadji oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur tidak bermuatan politis.

Anak buah Sri Mulyani ini menegaskan bahwa jubir capres-cawapres nomor urut 1 itu terlibat kasus tindak pidana perpajakan yang telah diselidiki sejak 2019 silam, jauh sebelum tahun politik.

“Penangkapan Sdr Indra Charismiadji sepenuhnya kewenangan Jaksa Penuntut Umum.”

“Ini murni kasus tindak pidana perpajakan yang terjadi tahun 2019 dan sudah diproses sejak Agustus 2021, jauh sebelum tahun politik dan sama sekali tidak terkait urusan politik,” ucap Prastowo dikutip dari akun Twitter (X), Kamis (28/12/2023).

Prastowo mengungkapkan, penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebenarnya telah mengimbau Indra Charismiadji untuk menyelesaikan urusan perpajakan perusahaannya secara administratif.

“Tetapi tidak pernah diindahkan sehingga saudara Indra Charismiadji menjadi tersangka yang akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di persidangan,” tutur Prastowo.

“Mari kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung,” imbuhnya.

Indra Charismiadji Gelapkan Pajak Rp 1,1 Miliar

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sendiri telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait penangkapan Indra Charismiadji dalam kasus tindak pidana perpajakan ini.

Menurut laporan DJP, PT LMIR yang terkait Indra Chairsmiadji tidak memenuhi kewajiban perpajakan sedari tahun 2019.

Temuan itu sudah ditindaklanjuti secara langsung oleh DJP dengan melayangkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada Indra Charismiadji dan PT LMIR pada 25 Agustus 2021.

Namun, surat tersebut tidak ditanggapi. Walhasil, ketidakpatuhan PT LMIR itu dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan bukti permulaan yang dimulai pada 23 Mei 2022 hingga kemudian Indra Charismiadji ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perpajakan.

Indra Charismiadji, Jubir Timnas AMIN, ditangkap Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dalam kasus dugaan penggelapan pajak sebesar Rp 1,1 miliar.

Menanggapi hal ini, Ketua Bidang Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf memastikan pihaknya akan memberi pendampingan hukum pada Indra Charismiadji.

Menurut Ari, kasus penggelapan pajak yang menjerat Indra Charismiadji sebenarnya perkara lama memang telah bergulir di Direktorat Jenderal Pajak.

“Pak Indra ini kasusnya selama ini ditangani oleh pajak (DJP). Lalu masalahnya tidak besar, hanya Rp 1,1 miliar diduga penggelapan pajak di perusahaan yang dia sudah tidak lagi sebagai apapun,” ucap Ari Yusuf.

 

 

Editor : Furqon Munawar

Follow Berita iNews Bogor di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut