get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolda Metro Jaya Beri Maaf, Sahabat Polisi Cabut Laporan Kabar Bohong di Wikipedia

Polresta Bogor Kota Ungkap Jaringan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Pertamina Apresiasi Langkah Polisi

Selasa, 23 Januari 2024 | 16:28 WIB
header img
Polresta Bogor Kota Ungkap Jaringan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Bogor. Foto: iNewsBogor.id/ Istimewa

BOGOR, iNewsBogor.id - Satreskrim Polresta Bogor Kota mengungkap jaringan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bio solar di wilayah Kota Bogor. 

Polresta Bogor Kota bekerja sama dengan Pertamina dalam pengungkapan penyalahgunaan bahan bakar subsidi ini. Subsidi seharusnya dinikmati oleh masyarakat ekonomi menengah ke bawah, namun dalam kasus ini disalahgunakan dengan menampung dan menjualnya dengan harga solar industri di Pulo Gadung. Sebanyak tiga pelaku berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Bogor Kota, Bismo Teguh Prakoso kepada awak media di halaman Mako Polresta Bogor Kota pada Selasa, 23 Januari 2023, pagi.

Menurut Bismo, modus operandi yang digunakan tersangka dengan melibatkan seorang pengemudi truk box yang mencari SPBU yang diarahkan oleh pihak Pulo Gadung.

"Pelaku menghubungi operator SPBU untuk mengisi bio solar menggunakan aplikasi my Pertamina. Operator SPBU, yang berusia antara 26-27 tahun, menerima imbalan sekitar Rp30 ribu hingga Rp50 ribu setiap kali mengisi, dengan total penghasilan mencapai Rp600 ribu dalam satu kesempatan dan ternyata di Kota Bogor ada empat SPBU di Pomad, Warung Jambu, KS Tubun dan Cibuluh," ungkapnya.

Penyalahgunaan ini menyebabkan berkurangnya distribusi BBM subsidi ke masyarakat sesuai levelnya. Barang bukti yang diamankan melibatkan kendaraan roda Model Light Truck Merek ISUZU berwarna Putih dengan Nopol B 9544 UDG yang berisikan 3 toren berwarna putih yang berisi Bio dan 21 screenshot barcode Mypertamina.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 Jo Pasal 40 Angka 9 UU RI nomor 6 tahun 2023 Pengganti UU nomor 2 tahun 2022. Sanksi yang diberikan mencakup pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar," tuturnya.

Atas tindakan yang dilakukan jajaran Polresta Bogor Kota, Pertamina yang di wakili Raden Tri Wahyu menyampaikan apresiasi kepada Polresta Bogor Kota dalam upaya memerangi penyelewengan BBM bersubsidi.

"Kami siap untuk berkoordinasi dan memberikan dukungan terhadap penegakan hukum dalam kasus serupa. Sanksi bagi penyalur BBM subsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan mencakup peringatan, penghentian sementara penyaluran, dan pemutusan hubungan usaha," tegasnuya.

Sebagai bentuk apresiasi, Pertamina memberikan penghargaan berupa piagam atas langkah-langkah pencegahan penyelewengan BBM subsidi yang dilakukan oleh jajaran Polresta Bogor Kota.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut