BOGOR, iNewsBogor.id - Petugas gabungan terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pol PP Kota Bogor dan Polresta Bogor Kota melakukan penertiban Alat Peraga Kamapanye (APK) yang melanggar aturan hingga membahayakan pengendara di sejumlah ruas Jalan Protokol di Kota Bogor.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Anto Siburian mengatakan bahwa penindakan APK ini dilakukan sesuai dengan ketentuan KPU nomor 235.
"Maraknya APK di jalan protokol diadukan ke kita dan ke pol PP. Untuk penindakan kita juga menginpentalisir APK-APK yang melanggar ketentuan KPU nomor 235," kata Anto Siburian Selasa (23/1/2024).
Ia menjelaskan, bahwa dalam keputusan KPU pemasangan APK tersebut sudah ditentukan titik lokasinya. "Jadi yang diluar keputusan KPU akan kita tertibkan," jelasnya.
"Untuk prioritas penertiban APK ini akan dilakukan di jalan protokol di Kota Bogor, seperti di Kecamatan Tanah sareal adalah di Jalan Sholeh Iskandar," lanjutnya.
Menurut Anto, himbauan telah disampaikan kepada Parpol untuk menertibkan APK sebelum dilakukan penindakan.
"Kalau mengenai sanksi, kita tindak APK-nya saja, kalau pesertanya tidak masuk dalam sanksinya. Setelah ditertibkan APK tersebut akan kita amankan," katanya.
Ditempat yang sama, Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Sycah menyatakan bahwa penertiban dilakukan serentak di seluruh Kota Bogor dengan melibatkan 160 personel dari Bawaslu, kepolisian, dan Pol PP.
"Kita hari ini akan menertibkan APK yag melanggar, dari Bawaslu sudah mencatat ada sekitar ribuan APK yang melanggar baik itu baliho, umbul umbul maupun bendera Parpol," kata dia.
Agus mengatakan, ada laporan korban akibat pemasangan APK yang melanggar tersebut, namun tindakan preventif diambil untuk menghindari kejadian tidak diinginkan.
"Sebagai tindakan preventif kami akan mengambil langkah supaya tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan," tandasnya.
Berdasarkan data Bawaslu Kita Bogor ditemukan sebanyak 823 baliho, 1.137 spanduk, 72 umbul-umbul, 516 bendera Parpol, dan 2.755 APK capres/cawapres melanggar ketentuan KPU.
Editor : Furqon Munawar