Sementara kepada polisi, LL mengaku memperoleh upah Rp 600.000 dalam sekali jalan membawa BBM bersubsidi tersebut ke tempat penampungan di Pulo Gadung.
“Kita ketahui harga biosolar 6.800 rupiah, sementara solar industri 18.610 rupiah, jadi ada selisih yang disalahgunakan oleh tersangka,” imbuhnya.
Akibat penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut, kata Bismo, pendistribusian biosolar bersubsidi yang seharusnya bisa dinikmati oleh masyarakat menjadi berkurang hingga merugikan secara ekonomi.
Kini atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Jo Pasal 40 Angka 9 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.“Ancaman hukuman paling lama enam tahun dan atau denda 60 miliar rupiah,” pungkasnya.
Editor : Furqon Munawar