get app
inews
Aa Text
Read Next : 10 Tempat Liburan Keluarga di Bogor, Ayah Senang Bunda Tersenyum Anak-anak Kegirangan

4 Begal Bacok Warga Bojong Gede Bogor Lalu Rampas Motornya

Jum'at, 02 Februari 2024 | 19:26 WIB
header img
Ilustrasi begal. Foto: Dok MPI

BOGOR, iNewsBogor.id  - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bojonggede berhasil menangkap empat pelaku begal yang menggunakan senjata tajam untuk membacok dan merampas sepeda motor korban di wilayah hukum Bojonggede, Kabupaten Bogor. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan tanpa ada perlawanan.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Bojonggede, AKP Ade Ahmad Sudrajat, menjelaskan kronologi kejadian dimulai ketika empat pelaku yang diidentifikasi sebagai DK, AK, DA, dan SA menyerang korban dan saksi yang sedang pulang dari rumah teman beberapa waktu lalu. Saat itu, korban yang mengendarai sepeda motor dipepet oleh para pelaku.

"Ade mengatakan bahwa salah satu pelaku berteriak 'hayo loh udah bacok, bacok', setelah itu, salah satu pelaku segera menggunakan senjata tajam yang dibawanya dan mengenai bagian tubuh sepeda motor korban," ujar Ade saat diwawancara pada Kamis (1/2/2024).

"Kemudian, korban dan saksi jatuh dan mencoba melarikan diri, namun pelaku berhasil mengambil sepeda motor milik korban," tambahnya.

Ade menjelaskan bahwa modus operandi keempat pelaku adalah melakukan begal dengan cara melukai korban dan secara paksa mengambil sepeda motor yang menjadi target mereka.

"Pelaku menggunakan kekerasan untuk mencuri, yaitu dengan melukai korban dan mengambil sepeda motor korban secara paksa yang sedang dikendarai, untuk kemudian menguasai sepeda motor milik korban," ucapnya.

Ade juga mengungkapkan bahwa sebagai barang bukti, berhasil disita tiga buah senjata tajam jenis celurit dan satu unit sepeda motor hasil curian.

"Sebagai barang bukti, kami menyita tiga buah senjata tajam jenis celurit dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU dengan nomor polisi B-3108-UAZ (disita dari tersangka)," jelasnya.

Lebih lanjut, keempat pelaku dengan inisial DK, AK, DA, dan SA akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut