BOGOR, iNewsBogor.id - Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor menyatakan bahwa Pasar Jambu Dua dan Pasar Sukasari yang sedang direvitalisasi berpotensi untuk beroperasi kembali pada bulan Maret, bahkan sebelum bulan Ramadan.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Perumda PPJ Kota Bogor, Agustian Syach, mengungkapkan bahwa pembangunan dua pasar tradisional tersebut sedang berjalan dengan lancar.
“Progres pembangunan Pasar Sukasari sudah mencapai 73 persen, sedangkan Pasar Jambu Dua sudah mencapai 75 persen. Kami optimis bahwa pertengahan Maret atau awal puasa kedua pasar tersebut akan selesai,” ujar Agustian.
Agustian berharap agar para pedagang yang saat ini masih beroperasi di Tempat Penampungan Sementara (TPS) segera mendaftar untuk kembali menempati lapak-lapak di dalam pasar.
“Kami juga berharap agar para pedagang segera mendaftar untuk kembali ke tempat tersebut,” tambahnya.
Dia menegaskan bahwa program dan konsep revitalisasi dua pasar tersebut tidak akan berubah, sehingga pedagang dari pasar lama yang belum direvitalisasi dapat beralih ke pasar yang baru.
Menurut data Perumda PPJ, Pasar Jambu Dua dapat menampung 1.141 pedagang, sementara jumlah pedagang eksisting saat ini adalah 800 pedagang. Sementara itu, Pasar Sukasari dapat menampung 540 pedagang, dengan jumlah pedagang eksisting sebanyak 116 pedagang.
“Kami akan memastikan bahwa program ini tidak akan mengalami perubahan. Konsepnya tetap sama, yaitu memindahkan pedagang dari pasar lama ke pasar yang baru,” ucapnya.
Dia menambahkan bahwa progres revitalisasi Pasar Jambu Dua berjalan lebih baik hingga saat ini. Bahkan, diperkirakan para pedagang dapat mulai beroperasi kembali pada akhir Februari.
“Namun, kami akan memastikan kepada pengembang bahwa para pedagang dapat mulai beroperasi di pasar baru saat kondisi sudah mencapai 100 persen,” jelasnya.
Sejak pertengahan tahun 2023, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah meluncurkan empat kegiatan revitalisasi pasar, termasuk revitalisasi Pasar Bogor, Pasar Jambu Dua, Pasar Sukasari, dan Pasar Merdeka.
Editor : Ifan Jafar Siddik