get app
inews
Aa Text
Read Next : Kontingen Kabupaten Bogor Turunkan 30 Santri Atlet di Ajang Pospeda Jabar 2024

Muhammadiyah Dukung Kemenag Batasi Pengeras Suara Selama Ramadan

Selasa, 12 Maret 2024 | 15:33 WIB
header img
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, menyatakan bahwa pihaknya memahami imbauan Kementerian Agama (Kemenag) terkait penggunaan pengeras suara selama Ramadan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsBogor.id - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, menyatakan bahwa pihaknya memahami imbauan Kementerian Agama (Kemenag) terkait penggunaan pengeras suara selama bulan Ramadan. Menurutnya, kemuliaan Ramadan tidak dapat diukur dari pengeras suara.

"Syiar Ramadan tidak dapat diukur dari suara yang keras, tetapi dari kekhusukan ibadah yang ikhlas," ujar Abdul kepada wartawan, Selasa (12/3/2024).

Sebelumnya, Kemenag telah menerbitkan edaran mengenai penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1445 H pada 26 Februari 2024. Edaran ini mengatur penggunaan pengeras suara dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur'an.

Abdul mengatakan bahwa di Masjid Muhammadiyah sejak awal tidak menggunakan pengeras suara untuk Tarawih dan Tadarus.

Namun, perlu mempertimbangkan kearifan lokal dan toleransi dalam batas waktu tertentu. Menurutnya, akan lebih baik jika imbauan dari Menteri Agama tersebut dikomunikasikan dengan ormas Islam agar berjalan lebih efektif.

Pada ceramah di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur beberapa hari yang lalu, penceramah Gus Miftah membahas larangan penggunaan pengeras suara saat tadarus Al-Qur'an di bulan Ramadan. Ia membandingkan penggunaan pengeras suara di masjid dengan dangdutan yang tidak dilarang bahkan hingga jam 1 pagi.

Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, meminta Gus Miftah untuk tidak sembarangan dan memahami penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama Ramadan. Ia menyatakan bahwa imbauan penggunaan pengeras suara sudah diatur dalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kemenag.

"Gus Miftah sembarangan dan tidak memahami, apa yang disampaikan juga asal bunyi, tidak tepat," kata Anna pada Selasa (12/30.

Menurut Anna, membandingkan penggunaan pengeras suara dengan dangdutan tidak tepat. Sebab, penggunaan pengeras suara sudah diatur oleh Kementerian Agama sejak 18 Februari 2022 melalui Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Surat edaran tersebut mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar. Penggunaan pengeras suara selama bulan Ramadan, baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur'an, menggunakan pengeras suara dalam. Oleh karena itu, Anna menegaskan bahwa tidak ada larangan menggunakan pengeras suara.

"Silakan menggunakan pengeras suara untuk Tadarrus Al-Qur'an. Namun, untuk kenyamanan bersama, pengeras suara cukup menggunakan speaker dalam," kata Anna.

Anna juga menegaskan bahwa surat edaran tersebut bukanlah yang pertama kali dibuat. Edaran tersebut sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978.

"Di dalamnya juga diatur bahwa saat Ramadan, baik siang maupun malam hari, bacaan Al-Qur'an menggunakan pengeras suara dalam," kata Anna.

Menurut Anna, surat edaran tersebut dibuat agar tidak membatasi syiar Ramadan. Aktivitas tadarrus, tarawih, dan qiyamul-lail selama Ramadan sangat dianjurkan. Pengaturan penggunaan pengeras suara bertujuan agar suasana Ramadan menjadi lebih khidmat.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut