get app
inews
Aa Text
Read Next : Cakra Khan Meriahkan Late Nite Sale Ramadhan di Mall Bogor, Atrium Dipadati Pengunjung

Kemenag Kabupaten Bogor Tegaskan Pengelolaan Zakat UPZ Sesuai Aturan Syariat

Sabtu, 02 Mei 2026 | 19:02 WIB
header img
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor, Raden Enjat Mujiat, menegaskan bahwa pengumpulan dan pendistribusian zakat oleh UPZ telah berjalan sesuai aturan dan berada dalam pengawasan BAZNAS. Foto: iNewsBogor.id

BOGOR, iNewsBogor.id - Menanggapi sejumlah pemberitaan daring terkait pengelolaan zakat pada Unit Pengumpul Zakat (UPZ), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor, Raden Enjat Mujiat, memberikan klarifikasi resmi bahwa seluruh proses pengumpulan dan pengelolaan zakat telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan regulasi yang berlaku.

Raden Enjat Mujiat menegaskan, UPZ di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor dibentuk berdasarkan Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa UPZ diangkat dan diberhentikan melalui keputusan Ketua BAZNAS Kabupaten Bogor, dengan tugas utama membantu pengumpulan zakat untuk selanjutnya dikelola oleh BAZNAS.

“Tidak benar jika ada anggapan bahwa zakat digunakan untuk kepentingan yang tidak semestinya. Justru kami berperan dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat agar tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerimanya, melalui kegiatan sosialisasi, edukasi, pendataan, dan pengumpulan,” ujar Raden Enjat Mujiat saat ditemui di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor, Selasa (28/4/2026).

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut