get app
inews
Aa Text
Read Next : Kisah Kesabaran Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Dituduh Sembunyikan Pukulan Bedug hingga Diusir

Polresta Bogor Kota Bongkar Prostusi Online Libatkan Wanita Lintas Profesi, Pria Mucikari Diringkus

Rabu, 13 Maret 2024 | 23:00 WIB
header img
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol BIsmo Teguh Prakoso saat menjelaskan pada awak media kronologi kasus prostitusi online nampak pelaku membelakangi kamera. (Foto : iNewsBogor. id/Andi)

BOGOR, iNewsBogor.id - Jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil membongkar kasus prostitusi online melibatkan para wanita profesional dengan latar belakang beragam, mulai dari selebgram, caddy, putri budaya hingga mantan pramugari berdomisili di Bogor, Jakarta, Bandung, Jawa Tengah, Kalimantan, Bali, dan kota lainnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial DTP (27) warga Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor yang berperan sebagai mucikari. Pria tersebut ditangkap polisi di salah satu hotel di Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya praktik prostitusi online di hotel.

Atas laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengendus akan terjadi transaksi prostitusi online di sebuah hotel. Dari hasil penggerebekan di lokasi, didapati sepasang laki-laki dan perempuan dalam kamar. Petugas juga mengamankan mucikari DTP di lobby hotel tersebut.

"Kami amankan di salah satu hotel di wilayah Suryakencana," kata Bismo kepada sejumlah awak media saat konferensi pers, Rabu, (13/3/2024).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku DTP kepada petugas mengaku menjalankan bisnis esek-esek tersebut sejak tahun 2019 sebelum akhirnya ditangkap tahun 2024. Adapun modus pelaku menawarkan perempuan kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi perpesanan dengan tarif dan tempat yang berbeda. Setelah terjadi kesepakatan dan transaksi dari pelaku mengantarkan perempuan ke hotel di maksud. Pelaku sendiri menunggu di lobby hotel atau kamar lain hingga selesai.

"Modusnya ada minum cantik (mican) dengan tarif Rp1 juta dan pelaku mendapatkan keuntungan Rp300-500 ribu, kemudian short time Rp3-15 juta, pelaku mendapatkan keuntungan Rp1-5 juta dan long time Rp10-30 juta di mana mucikari ini mendapatkan keuntungan Rp5-10 juta," bebernya.

Bismo menambahkan, pelaku selama ini mengaku sudah mendapatkan keuntungan sekitar Rp 200 sampai 300 juta. Namun uang dari hasil kejahatannya itu habis untuk kebutuhan gaya hidup pelaku sehari-hari.

Sementara itu, Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara menuturkan, sejauh ini perempuan yang menjadi korban kasus prostitusi online ini mencapai 20 orang lebih.

"Dari keseluruhan korban belum menemukan anak dibawah umur yang menjadi korban, mereka sudah dewasa dengan motif ekonomi untuk memenuhi gaya hidup sehari-hari," jelasnya.

Para korban, terang Luthfi, awalnya kenal dengan pelaku di sebuah tempat hiburan malam (THM) hingga saling tukar nomor telepon seluler. Setelahnya, DTP melancarkan aksinya dengan menawarkan pekerjaan kepada korban.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa telpon seluler, alat kontrasepsi, bukti transfer dan pembayaran kamar hotel serta uang tunai Rp 3.550.000. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DTP kini mendekam di tahanan Mapolresta Bogor Kota. Pelaku disangkakan melanggar Undang Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut