BOGOR, iNewsBogor.id - Satreskrim Polresta Bogor Kota mengungkap 6 kasus prostitusi online dan menangkap 9 tersangka, 2 diantaranya adalah anak yang berkonflik dengan hukum.
Dalam 6 kasus tersebut 5 TKP diantaranya, Reddoorz Sudirman, Apartemen Bogor Valley, Kost Sindang Sari, Red House, Kost di Jalan Kutilang Kota Bogor.
Korbannya adalah 6 anak di bawah umur, 6 korban ini dijebak oleh pelaku dengan berbagai pekerjaan dan berkomunikasi melalui media sosial Facebook.
Kapolres Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, usai melakukan interogasi, para pelaku memikat korban dengan cara berbagi pekerjaan bulanan berkisar antara Rp4 juta hingga Rp5 juta.
"Faktnya setelah kita melakukan interogasi, para korban ini para korban melayani 5 tamu pelanggan perhari dengan tarif Rp200 Ribu sampai Rp250 Ribu, tentunya kalau di hitung, dari Rp7 juta perminggu itu Rp3 juta nya oleh si anak atau korban dan Rp3 juta nya untuk para pelaku yang memperdagangkan," katanya.
Editor : Ifan Jafar Siddik